TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perkembangan kejahatan Yang terjadi ahir-ahir ini ternyata telah banyak menimbulkan korban, baik harta benda, jiwa dan nyawa manusia, dan korban terbanyak dari kejahatan ini adalah dari kalangan wanita. Kebanyakan korban kejahatan terhadap wanita, disamping tindakan kekerasan adalah tindakan seksual dari mulai tindakan pelecehan (sexual harassment) sampai dengan tindakan kekerasan seksual berupa perkosaan. Kondisi seperti ini tentu saja harus mendapat perhatian yang serius, mengingat kejahatan kekerasan terhadap wanita ini sudah merupakan masalah global bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional. Tindakan yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal ini bisa dilakukan melalui kebijakan penal (kebijakan melalui perangkat hukum pidana) maupun tindakan non penal (tindakan melalui jalur non hukum pidana). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yaitu: Pengadilan dilakukan secara tertutup, Korban diberikan pendampingan, Hakim memutus pidana penjara selama 9 tahun. Kendala dalam melindungi korban dari kekerasan seksual yaitu: Lemahnya Peraturan Perundang-Undangan terhadap korban kekerasan seksual, Ketakutan korban dalam mengadu kepada keluarga karena diancam dan rasa malu. Solusi dari permasalhan dalam melindungi korban dari kekerasan seksual yaitu: Hakim menggabungkan beberapa Undang-Undang dan pasal dalam memutus perkara, Pendamping melakukan pendekatan kepada korban.
Downloads
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perkembangan kejahatan Yang terjadi ahir-ahir ini ternyata telah banyak menimbulkan korban, baik harta benda, jiwa dan nyawa manusia, dan korban terbanyak dari kejahatan ini adalah dari kalangan wanita. Kebanyakan korban kejahatan terhadap wanita, disamping tindakan kekerasan adalah tindakan seksual dari mulai tindakan pelecehan (sexual harassment) sampai dengan tindakan kekerasan seksual berupa perkosaan. Kondisi seperti ini tentu saja harus mendapat perhatian yang serius, mengingat kejahatan kekerasan terhadap wanita ini sudah merupakan masalah global bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional. Tindakan yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal ini bisa dilakukan melalui kebijakan penal (kebijakan melalui perangkat hukum pidana) maupun tindakan non penal (tindakan melalui jalur non hukum pidana). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yaitu: Pengadilan dilakukan secara tertutup, Korban diberikan pendampingan, Hakim memutus pidana penjara selama 9 tahun. Kendala dalam melindungi korban dari kekerasan seksual yaitu: Lemahnya Peraturan Perundang-Undangan terhadap korban kekerasan seksual, Ketakutan korban dalam mengadu kepada keluarga karena diancam dan rasa malu. Solusi dari permasalhan dalam melindungi korban dari kekerasan seksual yaitu: Hakim menggabungkan beberapa Undang-Undang dan pasal dalam memutus perkara, Pendamping melakukan pendekatan kepada korban.
References
Marwing, A. (2021). Perempuan Islam Dalam Berbagai Perspektif Politik, Pendidikan, Psikologi, Ekonomi, Sosial, Budaya. Bintang Pusaka Madani. Yogyakarta.
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Presindo. Jakarta.
Arief, Barda N. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta; Kencana.
Sari, Elidar. 2013. Hukum Administrasi Negara. CV Biena Edukasi. Lhokseumawe.
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kelima 2016-2022. Aplikasi luring resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Marsiyem. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Unissula Press Semarang.
Hasan, M. I. (2002). Pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.
Muhaimin. 2020. Metode penelitian hukum. Mataram University Press. Mataram.
Ismail, N. (2003). Perempuan dalam Pasungan; Bias laki-laki dalam Penafsiran. LKiS Pelangi Aksara. Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial. Yogyakarta.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiono, R. O. L. (2004). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Soekanto, S. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Ui Press. Jakarta.
Suharsil. 2016. Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan. PT Raja Grafindo Persada. Depok.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum Sebagai Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.
Soekanto, S., & Sri, M. (2003). Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Khusus. Jakarta: Raja Grafindo Persada.