TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN SITUBONDO (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SITUBONDO NOMOR: 95/Pid.B/2023/PN.Sit)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencurian sepeda motor yang terjadi di Situbondo lebih tepatnya di Dusun Delep Desa Jatisari Kecamatan Kabupaten Situbondo. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku pencurian berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 95/Pid.B/2023/PN. Sit. Kedua Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dalam putusan Nomor: 95/pid.B/2023/PN. Sit. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian doktrinal. Penelitian hukum dokttrinal (Doctrinal Reserch) adalah penelitian yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menjelaskan bagian-bagian yang sulit unuk dipahami dari suatu aturan hukum. menganalisis hubungn antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, menjelaskan bagian bagian hukum, dan juga mengcangkup prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa mendatang.
Downloads
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencurian sepeda motor yang terjadi di Situbondo lebih tepatnya di Dusun Delep Desa Jatisari Kecamatan Kabupaten Situbondo. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku pencurian berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 95/Pid.B/2023/PN. Sit. Kedua Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dalam putusan Nomor: 95/pid.B/2023/PN. Sit. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian doktrinal. Penelitian hukum dokttrinal (Doctrinal Reserch) adalah penelitian yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menjelaskan bagian-bagian yang sulit unuk dipahami dari suatu aturan hukum. menganalisis hubungn antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, menjelaskan bagian bagian hukum, dan juga mengcangkup prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa mendatang.
References
P.A.F Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika Jakarta Timur.
Prasetyo, Teguh. 2018. HUKUM PIDANA. Rajawali: pers Depok.
Widodo, Wahyu. 2015. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Universitas PGRI Semarang Press. Semarang.