FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Abstract
Pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD merupakan hak setiap anggota DPRD dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihannya. APBD merupakan rencana keuangan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka dalam Pelaksanaan APBD agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan anggaran, diperlukan adanya pengawasan yang kuat. Pengawasan DPRD terhadap APBD tidak hanya terbatas pada penggunaan anggaran tetapi juga pada sisi pemasukan dan pendapatan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat bagaimana hukum yang ada dalam Undang-Undang diterapkan dalam lembaga legislatif melalui observasi. Beberapa kendala dan hambatan yang dialami oleh DPRD Kabupaten Probolinggo, yaitu kurangnya sumber daya manusia, yang ahli dalam hal pengawasan terhadap APBD. Faktor lain yang menjadi penghambat adalah kurangnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan APBD, sehingga kebutuhan masyarakat sering terabaikan. Tetapi untuk meminimalisasikan penghambat dalam proses pembangunan system pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupeten Probolinggo, DPRD memiliki suatu perangkat yaitu komisi-komisi sesuai bidangnya, selain komisi DPRD kabupaten Probolinggo juga membentuk Panitia Khusus apabila ada permasalahan yang mendesak dalam rangka pengawasan.
Downloads
Abstract
Pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD merupakan hak setiap anggota DPRD dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihannya. APBD merupakan rencana keuangan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka dalam Pelaksanaan APBD agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan anggaran, diperlukan adanya pengawasan yang kuat. Pengawasan DPRD terhadap APBD tidak hanya terbatas pada penggunaan anggaran tetapi juga pada sisi pemasukan dan pendapatan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat bagaimana hukum yang ada dalam Undang-Undang diterapkan dalam lembaga legislatif melalui observasi. Beberapa kendala dan hambatan yang dialami oleh DPRD Kabupaten Probolinggo, yaitu kurangnya sumber daya manusia, yang ahli dalam hal pengawasan terhadap APBD. Faktor lain yang menjadi penghambat adalah kurangnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan APBD, sehingga kebutuhan masyarakat sering terabaikan. Tetapi untuk meminimalisasikan penghambat dalam proses pembangunan system pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupeten Probolinggo, DPRD memiliki suatu perangkat yaitu komisi-komisi sesuai bidangnya, selain komisi DPRD kabupaten Probolinggo juga membentuk Panitia Khusus apabila ada permasalahan yang mendesak dalam rangka pengawasan.
References
Budiyono. (2013). Pelaksanaan, Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance. Fiat Justitia, Jurnal Ilmu Hukum Vol.7(No.1 Januari-April 2013), pp.1-12.
Haris, Syamsudin. (2005). Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta : LIPI Press
Hidayat, Komaruddin dan Azra, Azyumardi. (2008), Pendidikan Kewarganegaraan, cet. III, Jakarta: Kencana
Nurhemi & Suryani R, Guruh. (2015). Dampak Otonomi Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol.18, (No. 2, Oktober 2015), pp.183-206.
Seragih, Bintan Regen. (1984), “Himpunan Undang Undang Dasar, Undang Undang dan Beberapa Peraturan Perundangan Lainnya Tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia”, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya
Soekarwo. (2003), Berbagai Masalah Keuangan Daerah, Surabaya: Airlangga University Press
Sunarto, Siswanto. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, cet. VI, Jakarta : Sinar Grafika,
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001