ANALISIS HUKUM GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK MARLIN (ASTRA HONDA MOTOR) OLEH TREK BICYCLE CORPORATION (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 396 K/PDT.SUS-HKI/2024)
Abstract
Seringkali pengajuan gugatan penghapusan merek tidak dapat diterima diakibatkan adanya suatu kesulitan dalam membedakan gugatan pembatalan merek dengan gugatan penghapusan merek seperti contoh pada kasus pengajuan gugatan penghapusan merek marlin yang dilakukan oleh Trek Bicycle Corporation, sehingga diperlukan suatu penelitian untuk membedah ketentuan isi gugatan penghapusan merek yang dapat dibedakan dengan gugatan pembatalan merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dalam isi gugatan penghapusan merek terdaftar terkait merek yang tidak pernah digunakan dalam operasional usaha komersial oleh pemilik merek. Penulis penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan sumber hukum utama seperti putusan dan peraturan perundang-undangan merek hingga sumber hukum sekunder seperti buku dan artikel tentang penghapusan merek. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa ketentuan isi dalam gugatan penghapusan merek hanya cukup menunjukkan merek terdaftar tidak digunakan dalam operasi komersial selama kurun waktu 3 tahun terus-menerus.
Downloads
Abstract
Seringkali pengajuan gugatan penghapusan merek tidak dapat diterima diakibatkan adanya suatu kesulitan dalam membedakan gugatan pembatalan merek dengan gugatan penghapusan merek seperti contoh pada kasus pengajuan gugatan penghapusan merek marlin yang dilakukan oleh Trek Bicycle Corporation, sehingga diperlukan suatu penelitian untuk membedah ketentuan isi gugatan penghapusan merek yang dapat dibedakan dengan gugatan pembatalan merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dalam isi gugatan penghapusan merek terdaftar terkait merek yang tidak pernah digunakan dalam operasional usaha komersial oleh pemilik merek. Penulis penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan sumber hukum utama seperti putusan dan peraturan perundang-undangan merek hingga sumber hukum sekunder seperti buku dan artikel tentang penghapusan merek. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa ketentuan isi dalam gugatan penghapusan merek hanya cukup menunjukkan merek terdaftar tidak digunakan dalam operasi komersial selama kurun waktu 3 tahun terus-menerus.
References
E. Puspitasari, M.Sood, & LWP Suhartana. 2020. Pembatalan Merek Antara PT. Natural Nusantara dan Sudirman dkk (Studi Putusan MA Nomor: 107/PDT.SUS-HKI/2019), Jurnal Education and development, Volume 08. No. 03 (2020), 961.
Irwansyah. 2023. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta : Mirra Buana Media.
I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM. 2018. Kualifikasi Pihak Ketiga Dalam Pengajuan Gugatan Penghapusan Merek Di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara. Vol.7 No.02.
M.Hawin & Budi Agus Riswandi. 2019. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Novianti, dkk. 2018. Perlindungan Merek. Jakarta . Cet. 2 : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 70/Pdt.Sus- Merek/2023/PN Niaga. Jakarta Pusat.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 396 K/PDT.SUS-HKI/2024.
Rahmi Jened. 2015. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta : Prenadamedia Group.
Rahmadi Usman. 2021. Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta : Prenada Media.
Septian Farhan Nurhuda. 2023. Berita: Ternyata Perkara Ini yang Bikin Astra Honda Motor Digugat. Online https://oto.detik.com/berita/d-6835413/ternyata-perkara-ini-yang-bikin-astra-honda-motor-digugat-perusahaan-as
Sudjana. 2020. Akibat Hukum Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar Terhadap Hak Atas Merek (Eletion and Cancellation of Registered Marks in The Perspective of Legal Certainty), Res Nullius Law Journal, Vol 2. No.02,120
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.