Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja yang Terpapar Covid-19

  • Simon Andrean Sudarso Universitas Narotama
  • Miftakhul Huda Universitas Narotama

Abstract

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia mengakibatkan banyak sekali dampak, terutama pada dampak kesehatan, perekonomian, dan terkhusus pada bidang ketenagakerjaan. Dampak yang sering terjadi dibidang ketenagakerjaan adalah terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa disebut dengan (PHK). Penelitian ini meneliti mengenai keabsahan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap tenaga kerja yang terpapar Covid-19, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di-PHK akibat Covid-19. Penelitian ini menyimpulkan PHK yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap karyawannya yang terpapar covid-19 tidak sah secara hukum, dan terkait bentuk perlindungan bagi pekerja apabila mengalami PHK disaat pandemi covid-19 terdapat didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, serta terdapat juga aturan lain yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dimasa pandemi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia mengakibatkan banyak sekali dampak, terutama pada dampak kesehatan, perekonomian, dan terkhusus pada bidang ketenagakerjaan. Dampak yang sering terjadi dibidang ketenagakerjaan adalah terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa disebut dengan (PHK). Penelitian ini meneliti mengenai keabsahan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap tenaga kerja yang terpapar Covid-19, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di-PHK akibat Covid-19. Penelitian ini menyimpulkan PHK yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap karyawannya yang terpapar covid-19 tidak sah secara hukum, dan terkait bentuk perlindungan bagi pekerja apabila mengalami PHK disaat pandemi covid-19 terdapat didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, serta terdapat juga aturan lain yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dimasa pandemi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

References

Adrian Sutedi, (2009). Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika

Agusmidah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia.

Halili Toha dan Hari Pramono. (1987). Hubungan Kerja antara Majikan dan Buruh, Jakarta: Bina Aksara

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Zainuddin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad Samudra dan Nina Nurhasanah (2021). “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Dirumahkan Dan Di-Phk Pada Masa Pandemi Covid 19”. Lex Jurnalica. Vol. 18 No. 1.

Lizy Marchelina Butarbutar. (2022). “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di Phk Dalam Masa Pandemi Covid-19”. Hukum dan Keadilan. Vol 9. No. 1.

Moh. Muslim (2020). “PHK Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Manajemen Bisnis. Vol. 23 No. 3.

Mokh. Thoif. (2022) “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19”. Perspektif Hukum. Vol 22 No 2.

Ngabidin Nurcahyo. 2021 “Perlindungan hokum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesia”. Cakrawala Hukum, Vol. 12 No. 1.

Nindry Sulistya Widiastiani. (2021). “Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/201.” Jurnal Konstitusi. Vol. 18 No. 2.

Patricia Mara’Ayni Neysa dan I Made Sarjana, (2020), “Pengaturan Pemberian Pesangon Bagi Pekerja Yang Mengalami Phk Pada Masa Pandemi Covid -19”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 11.

Tri Manisha Roitona Pakpahan, Si Nguruah Ardhya, dan M.Jodi Setianto. (2022). “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”. e-Journal Komunikasi Yustisia. Vol. 5 No.3.

https://www.worldometers.info/coronavirus, diakses pada tanggal 15 Februari 2023

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/55, diakses pada tanggal 15 Februari 2023
Published
2024-05-13
How to Cite
SUDARSO, Simon Andrean; HUDA, Miftakhul. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja yang Terpapar Covid-19. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 86-98, may 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/4309>. Date accessed: 14 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i1.4309.