Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Pelaksanaan Merger 3 (Tiga) Bank Syariah

  • Arifan Oktafianto Universitas Narotama
  • Nynda Fatmawati O Universitas Narotama

Abstract

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari hari ke hari semakin pesat, terbukti dengan adanya bank konvensional yang juga memiliki bank syariah seperti Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Indonesia yang kemudian tiga bank ini di merger dan diberi nama Bank Syariah Indonesia. Akibat dari penggabungan bank ini yaitu menimbulkan dampak terhadap nasabah yang khawatir jika data pribadinya tidak aman. Perlindungan hukum inilah yang akan melindungi nasabah dari kemungkinan terjadinya kerugian, sekaligus membantu bank itu sendiri agar tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) yang mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penulisan. Hasilnya yaitu upaya hukum terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger 3 Bank Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia yaitu perlu perjanjian (kontrak) antara Bank Syariah dengan Nasabah atau bisa juga berupa formulir (perjanjian baku) persetujuan Nasabah terkait proses integrasi data dan informasi Nasabah, serta tanggung jawab Bank Syariah terhadap keamanan data Nasabah pasca merger.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari hari ke hari semakin pesat, terbukti dengan adanya bank konvensional yang juga memiliki bank syariah seperti Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Indonesia yang kemudian tiga bank ini di merger dan diberi nama Bank Syariah Indonesia. Akibat dari penggabungan bank ini yaitu menimbulkan dampak terhadap nasabah yang khawatir jika data pribadinya tidak aman. Perlindungan hukum inilah yang akan melindungi nasabah dari kemungkinan terjadinya kerugian, sekaligus membantu bank itu sendiri agar tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) yang mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penulisan. Hasilnya yaitu upaya hukum terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger 3 Bank Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia yaitu perlu perjanjian (kontrak) antara Bank Syariah dengan Nasabah atau bisa juga berupa formulir (perjanjian baku) persetujuan Nasabah terkait proses integrasi data dan informasi Nasabah, serta tanggung jawab Bank Syariah terhadap keamanan data Nasabah pasca merger.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i, ‘Bank Syariah: Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman’, Yogyakarta: Ekonisia, 2002
Antonio, Syafi’i, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, cet ke-4 (Jakarta: Pustaka Alfabeta, 2006)

Al Arif, M Nur Rianto, ‘Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis’ (Pustaka Setia, 2012)

Arif Hatta.. 40% Pegawai Bank Syariah Indonesia Adalah Perempuan. Iconomics. https://www.theiconomics.com/brand-equity/40- pegawai-bank-syariah-indonesia-adalahperempuan/ (2021, April 21)

Ariyanti, Lilis Erna, ‘Analisis Pengaruh CAR, NIM, LDR, NPL, BOPO, ROA Dan Kualitas Aktiva Produktif Terhadap Perubahan Laba Pada Bank Umum Di Indonesia’ (UNIVERSITAS DIPONEGORO, 2010)

Arwani, Agus, ‘Konstruksi Uu No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah: Studi Revenue Sharing Dalam Perspektif Hukum Islam’, Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 14.2 (2016), 97–110

Bustari Muchtar, Et.al., Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Kencana, 2016)

Djumhana, Muhammad, ‘Hukum Perbankan Di Indonesia, Cetakan Ke V’, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2006

Effendi, Arif, ‘Industri Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah’, Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 1.2 (2016), 151–66

Emirzon, H Joni, M Sh, Muhamad Sadi Is, and M H Shi, Hukum Kontrak: Teori Dan Praktik (Prenada Media, 2021)

Fiqri, Alfany Arga Alil, Minerva Maharani Azzahra, Khansa Dzakiyah Branitasandini, and Laila Masruro Pimada, ‘Peluang Dan Tantangan Merger Bank Syariah Milik Negara Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19’, El Dinar, 9.1 (2021), 1–18

Handayani, Fajar Nugroho, Penggunaan Klausula Baku Yang Dilarang Menurut Hukum Perlindungan Konsumen (Uwais inspirasi Indonesia, 2020)

Hendri Tri Widi Asworo. BSM, BNI Syariah & BRI Syariah Merger, Begini Nasib Karyawannya | Finansial. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20201013/231/ 1304279/bsm-bni-syariah-bri-syariah-mergerbegini-nasib-karyawannya. (2020, October 13).

IKIT, S E, Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah (Deepublish, 2015)

Indonesia, C N N, ‘Erick Thohir Ungkap Alasan Merger 3 Bank Syariah BUMN’ (Ekonomi, 2020)

Indonesia, Republik, ‘Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah’, Depkeu. Jakarta, 2008

Isnaeni, Moch, ‘Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan’, Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2016

Keuangan, Otoritas Jasa, ‘Statistik Perba Nkan Syariah Https://Www. Ojk. Go. Id/Id/Kanal/Syariah/Data-Danstatistik/Statistik-Perbankansyariah’, Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Desember-2019/SPS% 20Desember, 202019 (2020)

Khasanah, Imroatul, Achmad Husaini, and Devi Farah Azizah, ‘Sistem Dan Prosedur Pemberian Kredit Modal Kerja Dalam Upaya Meminimalisir Tunggakan Kredit (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Tanjungrejo Malang)’ (Brawijaya University, 2013)

Maemunah, Hayatul, ‘Pengaruh Merger Terhadap Rentabilitas Pada Bank Danamon (Studi Kasus Di Bursa Efek Surabaya)’, Inventory: Jurnal Akuntansi, 1.2 (2018), 24–34

Mahmud Marzuki, Peter, ‘Penelitian Hukum’, Jakarta: Kencana Prenada Media, 55 (2005)

Masjchun, Sri Soedewi, ‘Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan’, Liberty, Yogyakarta, 1998

Miru, Ahmadi, ‘Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia’, 2013

Moin, Abdul, Merger Akuisisi Dan Diventas Edisi Kedua (Yogyakarta: Ekonosia, 2010)

Noegroho, Indriatmini, ‘Merger Merupakan Tantangan Atau Peluang Bagi Perekonomian Indonesia’, Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Akuntansi (JPENSI), 2.3 (2017)

Perwataatmadja, Karnaen, and Muhammad Syafi’i Antonio, ‘Apa Dan Bagaimana Bank Islam’, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992

Rahardjo, Dawam, ‘Islam Dan Tranformasi Sosial-Ekonomi, Cetakan Pertama’ (November, 1999)

Rahmatullah, Indra, ‘Rambu-Rambu Hukum Merger Bank Bumn Syariah Menuju Prinsip Good Corporate Governance (GCG)’, SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8.2 (2021), 499–514

Redaksi, Tim, ‘Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa’, Pus. Bahasa, Dep. Pendidik. Nas, 2008

Ruslan, Rosady, and M M Rosady Ruslan SH, Metode Penelitian Public Relation Dan Komunikasi (Rajawali Press, 2018)

Setiono, Gentur Cahyo, ‘Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud)’, Transparansi Hukum, 1.1 (2018)

Shariah, Laporan Perkembangan Perbankan, ‘Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia’, 2011

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Grasindo, 2000)

Shiomah, Siti Nur, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger 3 Bank Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia’, in Proceeding of International Conference on Islamic Law, 2022, I, 138–49

Siregar, Erpiana, ‘Merger; Tinjauan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas Dan POJK. 03/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi Dan Konversi Bank Umum’, Islamic Circle, 1.2 (2020), 92–109

Sri Handini, M M, Buku Ajar: Manajemen Keuangan (Scopindo Media Pustaka, 2020)

Sudana, I Made, ‘Manajemen Keuangan Perusahaan Teori Dan Praktik’, Jakarta: Erlangga, 20 (2011)

Suharso, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux (Semarang: CV.Widya Karya)

Susanti, Dyah Ochtorina, M Sh, and S H A’an Efendi, Penelitian Hukum: Legal Research (Sinar Grafika, 2022)

Suudyasana, Ayu, and Astri Fitria, ‘Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Sebelum Dan Sesudah Merger’, Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 4.3 (2015)

Syaodih Sukmadinata, Nana, ‘Metode Penelitian Pendidikan’, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007, 169–70

Syariah, Komite Nasional Keuangan, ‘Kajian Konversi, Merger, Holding, Dan Pembentukan Bank BUMN Syariah’, Komite Nasional Keuangan Syariah, 2019

Syawali, Husni, and Neni Sri Imaniyatin, ‘Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju’ (Bandung, 2000)

Ulfa, Alif, ‘Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7.2 (2021), 1101–6

Wibowo, Edy, and Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah?: Kedudukan Nasabah Terhadap Bank Dalam Hubungannya Dengan Penerapan Metode Bunga Di Bank Konvensional Dan Metode Bagi Hasil Di Bank Syariah: Suatu Tinjauan Hukum (Ghalia Indonesia, 2005)

Wiyono, Wiwin Muchtar, ‘Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah’, Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23.1 (2021), 65–73
Published
2024-05-03
How to Cite
OKTAFIANTO, Arifan; O, Nynda Fatmawati. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Pelaksanaan Merger 3 (Tiga) Bank Syariah. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 64-73, may 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/4281>. Date accessed: 26 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i1.4281.