Analisis Penegakan Etik Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain

  • Aryadi Almau Dudy Universitas Mataram
  • Suheflihusnaini Ashady Universitas Mataram

Abstract

Lembaga kepolisian sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, memiliki tanggung jawab besar. Untuk mendukung kewenangannya, setiap personel kepolisian dilatih dengan keterampilan bertarung yang efektif guna menghadapi situasi yang memerlukan tindakan tegas. Namun, kemampuan ini juga diiringi dengan risiko penyalahgunaan, terutama dalam penggunaan senjata api yang berpotensi mengancam nyawa warga sipil. Penelitian ini secara khusus meneliti peraturan yang mengatur tindakan anggota POLRI yang menyebabkan kematian orang lain dalam konteks hukum positif Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada lembaga kepolisian selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.  Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait anggota POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu dalam kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisan, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota POLRI, peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik dan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2019 tentang kode etik profesi POLRI. Penegakan melalui komisi kode etik terhadap anggotal POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dengan melalui beberapa tahapan prosedur.  

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Lembaga kepolisian sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, memiliki tanggung jawab besar. Untuk mendukung kewenangannya, setiap personel kepolisian dilatih dengan keterampilan bertarung yang efektif guna menghadapi situasi yang memerlukan tindakan tegas. Namun, kemampuan ini juga diiringi dengan risiko penyalahgunaan, terutama dalam penggunaan senjata api yang berpotensi mengancam nyawa warga sipil. Penelitian ini secara khusus meneliti peraturan yang mengatur tindakan anggota POLRI yang menyebabkan kematian orang lain dalam konteks hukum positif Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada lembaga kepolisian selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.  Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait anggota POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu dalam kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisan, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota POLRI, peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik dan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2019 tentang kode etik profesi POLRI. Penegakan melalui komisi kode etik terhadap anggotal POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dengan melalui beberapa tahapan prosedur.  

References

Buku
Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung

Muhammad Nuh, 2011. Etika Profesi Hukum, Pustaka Setia, Bandung

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Lilik Mulyadi, 2007. Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta

Yahya Harahap, 2008. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal
Nestiti Aroma Puspita, dkk, (2016). Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah). Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.

Julita Melissa Walukow. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.

Internet
Heylaw du, “Mengenal Asas-Asas yang Berlaku Dalam Hukum Pidana”.
Sumber: https://heylawedu.id/blog/mengenal-asas-asas-yang-berlaku-dalam-hukum-pidana diakses pada7 maret 2022

Kompas.tv.”Begini Tampang Polisi Pembunuh 2 Perempuan Akibat Sakit Hati”
sumber: https://www.kompas.tv/article/151419/begini-tampang-polisi-pembunuh-2-perempuan-akibat-sakit-hati-tak-bisa-dimintai-tolong diakses pada 11 januari 2022

Media Indonesia, “Sepanjang 2020 Polri Pecat 129 Anggota Yang Bandel”.
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/370902/sepanjang-2020-polri-pecat-129-anggota-yang-bandel diakses pada 11 januari 2022

Sindonews.com. “Begini Kronologi Oknum Polisi Tembak Rekannya Hingga Tewas”. Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/579604/174/begini-kronologi-oknum-polisi-tembak-rekannya-hingga-tewas-di-lombok-timur-1635192638 diakses pada 11 januari 2022
Published
2024-05-04
How to Cite
DUDY, Aryadi Almau; ASHADY, Suheflihusnaini. Analisis Penegakan Etik Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 74-85, may 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/4277>. Date accessed: 14 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i1.4277.