Analisis Penegakan Etik Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Abstract
Lembaga kepolisian sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, memiliki tanggung jawab besar. Untuk mendukung kewenangannya, setiap personel kepolisian dilatih dengan keterampilan bertarung yang efektif guna menghadapi situasi yang memerlukan tindakan tegas. Namun, kemampuan ini juga diiringi dengan risiko penyalahgunaan, terutama dalam penggunaan senjata api yang berpotensi mengancam nyawa warga sipil. Penelitian ini secara khusus meneliti peraturan yang mengatur tindakan anggota POLRI yang menyebabkan kematian orang lain dalam konteks hukum positif Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada lembaga kepolisian selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait anggota POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu dalam kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisan, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota POLRI, peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik dan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2019 tentang kode etik profesi POLRI. Penegakan melalui komisi kode etik terhadap anggotal POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dengan melalui beberapa tahapan prosedur.
Downloads
Abstract
Lembaga kepolisian sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, memiliki tanggung jawab besar. Untuk mendukung kewenangannya, setiap personel kepolisian dilatih dengan keterampilan bertarung yang efektif guna menghadapi situasi yang memerlukan tindakan tegas. Namun, kemampuan ini juga diiringi dengan risiko penyalahgunaan, terutama dalam penggunaan senjata api yang berpotensi mengancam nyawa warga sipil. Penelitian ini secara khusus meneliti peraturan yang mengatur tindakan anggota POLRI yang menyebabkan kematian orang lain dalam konteks hukum positif Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada lembaga kepolisian selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait anggota POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu dalam kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisan, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota POLRI, peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik dan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2019 tentang kode etik profesi POLRI. Penegakan melalui komisi kode etik terhadap anggotal POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dengan melalui beberapa tahapan prosedur.
References
Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung
Muhammad Nuh, 2011. Etika Profesi Hukum, Pustaka Setia, Bandung
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Lilik Mulyadi, 2007. Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta
Yahya Harahap, 2008. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal
Nestiti Aroma Puspita, dkk, (2016). Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah). Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.
Julita Melissa Walukow. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.
Internet
Heylaw du, “Mengenal Asas-Asas yang Berlaku Dalam Hukum Pidanaâ€.
Sumber: https://heylawedu.id/blog/mengenal-asas-asas-yang-berlaku-dalam-hukum-pidana diakses pada7 maret 2022
Kompas.tv.â€Begini Tampang Polisi Pembunuh 2 Perempuan Akibat Sakit Hatiâ€
sumber: https://www.kompas.tv/article/151419/begini-tampang-polisi-pembunuh-2-perempuan-akibat-sakit-hati-tak-bisa-dimintai-tolong diakses pada 11 januari 2022
Media Indonesia, “Sepanjang 2020 Polri Pecat 129 Anggota Yang Bandelâ€.
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/370902/sepanjang-2020-polri-pecat-129-anggota-yang-bandel diakses pada 11 januari 2022
Sindonews.com. “Begini Kronologi Oknum Polisi Tembak Rekannya Hingga Tewasâ€. Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/579604/174/begini-kronologi-oknum-polisi-tembak-rekannya-hingga-tewas-di-lombok-timur-1635192638 diakses pada 11 januari 2022