Legalitas Dokter yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

  • Naufal Zuhair Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie Mangesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Rumah Sakit merupakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjadi sebuah wadah penampung antara tiap interaksi antara masyarakat (pasien) dengan tenaga medis (dokter) untuk pencapaian hak hidup sehat (the rights to helath care) dalam sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yaitu instansi rumah sakit yang dihadirkan oleh pemerintahan untuk menjadi pemberi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, yang merupakan salah satu metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis bahan hukum sekunder. Selain itu penelitian ini juga menggunakan dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pada penelitian ini menyebutkan bahwa pentingnya legitimasi yang harus dimiliki dokter sebagai bentuk pencegahan dalam adanya kasus sengketa medis yang merugikan pasien dalam menggunakan haknya atas kesehatan diinstansi rumah sakit sebagai sarana pemberian pelayanan kesehatan dimana terjadinya malpraktik administratif yang dilakukan oleh dokter yang tidak memiliki legalitas dalam berpraktik di rumah sakit. Legalitas praktik dokter yang ditandai dengan pemenuhan syarat administratif yaitu kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Sebagai tambahan kelengkapan diberikan Clinical Appointment dan Clinical Previeledge melalui kredensial di Rumah Sakit sesuai dengan Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit.

Downloads

Abstract

Rumah Sakit merupakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjadi sebuah wadah penampung antara tiap interaksi antara masyarakat (pasien) dengan tenaga medis (dokter) untuk pencapaian hak hidup sehat (the rights to helath care) dalam sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yaitu instansi rumah sakit yang dihadirkan oleh pemerintahan untuk menjadi pemberi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, yang merupakan salah satu metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis bahan hukum sekunder. Selain itu penelitian ini juga menggunakan dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pada penelitian ini menyebutkan bahwa pentingnya legitimasi yang harus dimiliki dokter sebagai bentuk pencegahan dalam adanya kasus sengketa medis yang merugikan pasien dalam menggunakan haknya atas kesehatan diinstansi rumah sakit sebagai sarana pemberian pelayanan kesehatan dimana terjadinya malpraktik administratif yang dilakukan oleh dokter yang tidak memiliki legalitas dalam berpraktik di rumah sakit. Legalitas praktik dokter yang ditandai dengan pemenuhan syarat administratif yaitu kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Sebagai tambahan kelengkapan diberikan Clinical Appointment dan Clinical Previeledge melalui kredensial di Rumah Sakit sesuai dengan Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit.

References

Baerheim, Anders. 2007. «Must undergraduate medical education be hospital-based?» Scandinavian Journal of Primary Health Care 25(3):129-30. doi: 10.1080/02813430701494355.

Breen, Kerry J. 2010. Good medical practice : professionalism, ethics and law. Cambridge University Press.
Health Services, Alberta. 2013. Alberta Health Services Guide to Medical Staff Credentialing, Clinical Privileging And Appointment Provincial Medical Affairs.

Irwanto, Ade, i Fakhruddin Razy. 2021. «Pertanggungjawaban Hukum Dokter Program Internsip Dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien». Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 2(2):57-65. doi: 10.22219/aclj.v2i2.16501.

Mangesti, Yovita Arie. 2016. Hukum berparadigma kemanusiaan. Genta Publishing.

Mangesti, Yovita Arie, Slamet Suhartono, i Gregorius Yoga Panji Asmara. 2021. Mengenal Audit Hukum. Pertama. editat per Warsito. Karanganyar, Jawa Tengah: CV. Cipta Mandiri Solusindo.

Muhammad, Abdulkadir. 2006. Etika profesi hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pasquale, Susan J. 2013. «Education and Learning Theory». The Comprehensive Textbook of Healthcare Simulation 51-55. doi: 10.1007/978-1-4614-5993-4_3.

Rozaliyani, Anna, Putri Dianita Ika Meilia, i Nurfanida Libritany. 2018. «Prinsip Penetapan Sanksi bagi Pelanggaran Etik Kedokteran». Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 2(1):19. doi: 10.26880/jeki.v2i1.11.

Sheff, Richard A., i Robert J. Marder. 2012. Credentials committee : essentials handbook. United States of America: HCPro, Inc.

Sinamo, Nomensen. 2019. Hukum kesehatan dan sengketa medik. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Published
2024-04-30
How to Cite
ZUHAIR, Naufal; MANGESTI, Yovita Arie. Legalitas Dokter yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 30-41, apr. 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/4226>. Date accessed: 27 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i1.4226.