Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Mediasi Pada Persidangan Secara Elektronik Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
Abstract
Perkembangan zaman menuntut adanya perubahan pada sistem peradilan. Mahkamah Agung telah menerapkan sistem peradilan elektronik atau e_court untuk menyikapi perubahan tersebut, misalnya dalam hal kewajiban melakukan mediasi di pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan suatu kajian yang mengkaji sejauh mana perkembangan peraturan dan pelaksanaan mediasi dalam persidangan elektronik dalam sistem peradilan di Indonesia saat ini. Selanjutnya perlu dikaji lebih lanjut apakah pelaksanaan mediasi elektronik memenuhi asas-asas hukum acara perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk menambah literatur hukum yang berkaitan dengan persidangan elektronik. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran berupa konsep, metode, preposisi dan pengembangan teori dalam kajian hukum khususnya yang berkaitan dengan hukum acara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pertama; Perkembangan peraturan mengenai pelaksanaan mediasi dalam sistem peradilan di Indonesia dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di masyarakat, jika sebelumnya diatur dalam Undang-undang Peradilan, maka secara teknis diatur melalui peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 dan saat ini sudah ada mahkamah. peraturan agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan mediasi elektronik; kedua, dalam melaksanakan mediasi elektronik, asas keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, asas persamaan di depan hukum, asas audi et alteram partem, asas bebas dari campur tangan pihak di luar pengadilan, asas tidak adanya kewajiban mewakili dan asas itikad baik menjadi pedoman hakim dalam kedudukannya sebagai mediator
Downloads
Abstract
Perkembangan zaman menuntut adanya perubahan pada sistem peradilan. Mahkamah Agung telah menerapkan sistem peradilan elektronik atau e_court untuk menyikapi perubahan tersebut, misalnya dalam hal kewajiban melakukan mediasi di pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan suatu kajian yang mengkaji sejauh mana perkembangan peraturan dan pelaksanaan mediasi dalam persidangan elektronik dalam sistem peradilan di Indonesia saat ini. Selanjutnya perlu dikaji lebih lanjut apakah pelaksanaan mediasi elektronik memenuhi asas-asas hukum acara perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk menambah literatur hukum yang berkaitan dengan persidangan elektronik. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran berupa konsep, metode, preposisi dan pengembangan teori dalam kajian hukum khususnya yang berkaitan dengan hukum acara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pertama; Perkembangan peraturan mengenai pelaksanaan mediasi dalam sistem peradilan di Indonesia dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di masyarakat, jika sebelumnya diatur dalam Undang-undang Peradilan, maka secara teknis diatur melalui peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 dan saat ini sudah ada mahkamah. peraturan agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan mediasi elektronik; kedua, dalam melaksanakan mediasi elektronik, asas keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, asas persamaan di depan hukum, asas audi et alteram partem, asas bebas dari campur tangan pihak di luar pengadilan, asas tidak adanya kewajiban mewakili dan asas itikad baik menjadi pedoman hakim dalam kedudukannya sebagai mediator
References
Dwi Handayani (2020), Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem Dalam Perkara Perdata (Philosophical Study Of The Principle Of Audi Et Alteram Partem In Civil Cases). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 14, Nomor 2, Juli 2020: 385-402. Doi: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.385-402
Gatot Sumartono (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Gary Goopaster (1999). Panduan Negosiasi dan Mediasi, diterjemahkan oleh Nogar Simanjuntak, Jakarta: ELIPS Project.
Henry P. Panggabean (2001). “Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktek Sehari-hariâ€, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Khotibul Umam (2010). Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
M. Yahya Harahap (2001). Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Jakarta : Sinar Grafika
Nurnaningsih Amriani (2011). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Depok: RajaGrafindo Persada.
Ririn Noviyanti (2017), “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Dalam Sejarah Peradaban Islamâ€. Jurnal Mahakim, Vol. 1 No. 2 Juli 2017 halaman 55-64.
St. Zubaidah, Memaknai "Freedom of Judge" dalam Kewenangan Hakim. Artikel dapat dilihat di: https://pa-purworejo.go.id/berita/artikel-peradilan/212-memaknai-freedom-of-judge-dalam-kewenangan-hakim diakses pada 2 Desember 2023
Takdir Rahmadi (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Juncto Undang-Undang 35 Tahun 1999 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik