Penerapan Sanksi Oleh Bank Terhadap Karyawan yang Melakukan Fraud Ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan

  • Arfian Oktafianto Universitas Narotama
  • Nynda Fatmawati O Universitas Narotama

Abstract

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang memiliki laporan keuagan yang menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan untuk kebutuhan perusahaannya. Namun saat ini banyak perusahaan yang melakukan kecurangan atau fraud. Perusahaan yang banyak melakukan fraud adalah private company dengan perusahaan manufaktur pada peringkat pertama kemudian disusul dengan usaha perbankan. Bagi perusahaan dampak yang harus dihadapi atas tindakan fraud dimulai dari turunnya image sebuah bank yang tersebar luas kemudian menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atau khususnya nasabah hingga terjadi peralihan dana nasabah tersebut ke bank lain. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) yang mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penulisan. Hasilnya yaitu sanksi terhadap karyawan yang melakukan fraud yaitu sanksi berupa denda atau ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Serta karyawan bank yang telah dikenakan sanksi masih mendapatkan hak-hak sebagai karyawan Pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang memiliki laporan keuagan yang menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan untuk kebutuhan perusahaannya. Namun saat ini banyak perusahaan yang melakukan kecurangan atau fraud. Perusahaan yang banyak melakukan fraud adalah private company dengan perusahaan manufaktur pada peringkat pertama kemudian disusul dengan usaha perbankan. Bagi perusahaan dampak yang harus dihadapi atas tindakan fraud dimulai dari turunnya image sebuah bank yang tersebar luas kemudian menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atau khususnya nasabah hingga terjadi peralihan dana nasabah tersebut ke bank lain. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) yang mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penulisan. Hasilnya yaitu sanksi terhadap karyawan yang melakukan fraud yaitu sanksi berupa denda atau ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Serta karyawan bank yang telah dikenakan sanksi masih mendapatkan hak-hak sebagai karyawan Pekerja.

References

———, 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan Ke-12, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,)
ACFE Fraud Examiners Manual. 2014. International Edition. Association Of Certified Fraud Examiners.
Adrian Sutedi, SH. 2018. Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Ali Budaiwi, Ahmad. 2005. Imbalan Dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak. Jakarta: Gema Insani.
Ali, Mahrus. 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Arens, A, Alvin., et. al. 2008. Auditing Dan Jasa Assurance: Pendekatan Terintegrasi
Arifin, Mohammad, and B Barnawi. 2012. Kinerja Guru Profesional. Jogjakarta: AR. Ruzz Media.
Dinata, Ruri Octari, Gugus Irianto, and Aji Dedi Mulawarman. 2018. Menyingkap Budaya Penyebab Fraud: Studi Etnografi Di Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Economia, 14(1), 66–88
Fauzi, Edi. 2012. Prospek Efektifitas Strategi Anti Fraud Bank Indonesia Sebagai Bentuk Pencegahan Kejahatan Perbankan (Suatu Penelitian Taknik Delphi Pendapat Para Pakar Perbankan). Tesis. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Departemen Kriminologi UN.
Ghufron, Richard, Utami, Hamidah Nayati, Prasetya, Arik. 2018. Resistensi Buruh Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Studi Kasus pada Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia [SPBI] Malang). Jurnal Administrasi Bisnis, 63 (1). Tersedia pada: http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/.
Hasibuan, Melayu S.P. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Hendro, Tri, and Conny Tjandra Rahardja. 2014. Bank dan Institusi Keuangan Non Bank Di Indonesia. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Indonesia, Ikatan Bankir. 2013. Memahami Bisnis Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
James A Hall, and Tommie Singleton. 2005. Information Technology Auditing and Assurance. Thomson South-Western.
Karyono. 2017. Forensic Fraud. Yogyakarta: CV. Andi.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2006. Kewirausahaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum, Cet 2. Jakarta: Kencana
Nawawi, Anuar, and Ahmad Saiful Azlin Puteh Salin. 2018. Employee Fraud and Misconduct: Empirical Evidence from a Telecommunication Company’, Information & Computer Security, 26(2)
Nurwanda, Mochamad Yogi. 2017. Pengaruh Pengalaman Auditor Dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Survey Pada Kantor Akuntan Publik Di Kota Bandung). Universitas Widyatama. Tersedia online: https://repository.widyatama.ac.id.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pramono, Nindyo, 2006. Bunga Rampai Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian Public Relations Dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Safuan, S, B Budiandru, and I Ismartaya, 2021. Fraud Dalam Perspektif Islam. Owner, 5 (1), 219–228.
Safuan, Safuan, and Budiandru Budiandru. 2019. Modus Kecurangan & Program Anti Kecurangan Di Pelabuhan (Studi Kasus Pelabuhan Di Jakarta)’, Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 3.2, 54–65
Safuan, Safuan, and M Azmi Lesmana. 2021. Praktek Kecurangan (Fraud) Dan Modusnya Di Lingkungan Usaha PT JOY. MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 11.1, 43–49
Safuan, Safuan. 2018. Fraud And Anti-Fraud In The Port Sector. Asia Pacific Fraud Journal, 3(1), 145–52
Setiawati, Robiyatun. 2016. Analisis Penerapan Surprise Audit Dalam Upaya Pendektesian Fraud Pada Bank Syariah. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.
Siham, Ghufron Lutfi. 2019. Studi Komparatif Sanksi Pidana Pokok Antara KUHP dan RKUHP.
Sihombing, L Alfies, and Yeni Nuraeni. 2019. ‘Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan’, Res Nullius Law Journal, 1(2), 105–16
Sukmadinata, Nana Syaiodih. 2005. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Susanti, Dyah Ochtorina, M Sh, and S H A’an Efendi. 2022. Penelitian Hukum: Legal Research. Jakarta: Sinar Grafika.
Triandani, Sahwitri. 2014. Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja Dan Reward (Imbalan), Pekanbaru: LPPM,
Tuanakotta, Theodorus M. 2015. Audit Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
Tunggal, Amin Widjaja. 1992. Pemeriksaan Kecurangan (Fraud Auditing). Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang, ‘Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)’,
Valery, G Kumaat. 2011. Internal Audit. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Veithzal Rivai Zainal, Ella Jauvani Sagala. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan.
YR, Rozmita Dewi, and R Nelly Nur Apandi. 2012. Gejala Fraud Dan Peran Auditor Internal Dalam Pendeteksian Fraud Di Lingkungan Perguruan Tinggi (Studi Kualitatif), Prosiding Simposium Nasional Akuntansi, 15, 1–28
Published
2023-12-29
How to Cite
OKTAFIANTO, Arfian; O, Nynda Fatmawati. Penerapan Sanksi Oleh Bank Terhadap Karyawan yang Melakukan Fraud Ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 531-539, dec. 2023. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/4012>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v7i2.4012.