Etika Petugas Perizinan Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Yusuf Jaya Saputra Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Enam-Enam Kendari
  • Maudhy Satyadharma Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Neni Susanti Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Patta Hindi Asis Universitas Muhammadiyah Kendari

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan public yang hari ini terus menerus didorong ke tahap optimal membutuhkan etika profesi dari setiap petugas yang diberi tanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan etika profesi pada petugas perizinan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terutama dalam mentaati aturan yang ada sehingga mampu mendorong optimalnya pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko (OSS_RBA) dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance). Penelitian ini telah dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sejak bulan Agustus- November 2023. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Etika profesi yang telah dijalankan dalam pengelolaan perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari equality (perlakuan yang sama), equity (perlakuan yang adil), loyalty (kesetiaan terhadap konsitusi, hukum, pimpinan dan rekan kerja) dan responsibility (tanggung jawab).

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan public yang hari ini terus menerus didorong ke tahap optimal membutuhkan etika profesi dari setiap petugas yang diberi tanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan etika profesi pada petugas perizinan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terutama dalam mentaati aturan yang ada sehingga mampu mendorong optimalnya pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko (OSS_RBA) dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance). Penelitian ini telah dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sejak bulan Agustus- November 2023. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Etika profesi yang telah dijalankan dalam pengelolaan perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari equality (perlakuan yang sama), equity (perlakuan yang adil), loyalty (kesetiaan terhadap konsitusi, hukum, pimpinan dan rekan kerja) dan responsibility (tanggung jawab).

References

Bharata, A. A. (2004). Dasar - Dasar Pelayanan Prima. Elex Media Komputindo.

Bisri, M. H., & Asmoro, B. T. (2019). Etika Pelayanan Publik di Indonesia. Journal of Governance Innovation, 1(1), 59–76. https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i1.298
Dwiyanto, A., & Dkk. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PPSK) UGM.
Dzirrusydi, Z., & Firmansyah. (2023). Impelementasi Etika Profesi Di Lingkungan Pt. Lautan Selat Maritim Dalam Meningkatkan Kinerja. Jurnal Purnama Berazam, 4(2), 1–23.

Holle, E. S. (2011). Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir Praktek Maladministrasi Dalam Meningkatan Public Service. Sasi, 17(3), 21. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.362

Jannah, R., & Marjo, H. K. (2022). Etika Profesi Konselor dalam Layanan Bimbingan Konseling Virtual. Jurnal Paedagogy, 9(1), 55. https://doi.org/10.33394/jp.v9i1.4556

Mahdar, & Satyadharma, M. (2023). Efektivitas Komunikasi Interpersonal dalam Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023 pada Pelabuhan Penyeberangan Baubau dan Pelabuhan Penyeberangan Waara. 15(02), 100–108.

Neneng Siti Maryam. (2016). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 6(1), 1–18. https://doi.org/10.56444/jma.v7i1.67

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perizinan Sektor Tertentu.

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan dari Gubernur kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Prihartono, D. (2023). Penerapan Pelayanan Publik Berbasis E-Governance Pada Era Revolusi Industri 4.0.
Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi, 14(2), 192–201. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v14i2.5179

Ridwan, H. (2006). Hukum Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada.

Soebiyantoro, A. (2019). Peranan Etika Profesi dalam Melayani Kepentingan Publik. JIA Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UNSUB, 23, 1–10.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Widana, I. K., & Dewi, G. A. O. C. (2020). Prinsip Etika Profesi : Membangun Profesionalisme Diri. PT. Panca Terra Firma.
Published
2023-12-29
How to Cite
SAPUTRA, Yusuf Jaya et al. Etika Petugas Perizinan Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 561-573, dec. 2023. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/3995>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v7i2.3995.