Inovasi Pelayanan E-KTP Melalui Program Pelanduk Cepat (Pelayanan Administrasi Kependudukan Cetak di Tempat) Tahun 2022 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo
Abstract
Kebijakan publik dalam pengelolaan pelayanan publik untuk menciptakan pelayanan prima agar dapat mewujudkan good governance, namun banyaknya tuntutan dari masyarakat terutama pada administrasi kependudukan di bidang E-KTP diperlukan adanya peningkatkan kualitas pelayanan. Dalam hal ini Pemerintah melakukan suatu inovasi untuk menguntungkan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi agar menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien seperti program Pelanduk Cepat (Pelayanan Administrasi Kependudukan Cetak di Tempat) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data interaktif dengan informan empat aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo dan satu masyarakat pemanfaat program Pelanduk Cepat. Hasil penelitian: 1. Kualitas Pelayanan dalam masih bisa ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat; 2. Perlu adanya peningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur dan alur pelaksanaan pelayanan; 3. Mematuhi dan menyesuaikan Peraturan yang ada terkait pelayanan Administrasi kependudukan; 4. Pengelolaan pelayananan yang baik melalui pembentukan tim-tim khusus yang ditunjuk dari seluruh bidang yang ada pada administrasi kependudukan untuk dapat berkontribusi.
Downloads
Abstract
Kebijakan publik dalam pengelolaan pelayanan publik untuk menciptakan pelayanan prima agar dapat mewujudkan good governance, namun banyaknya tuntutan dari masyarakat terutama pada administrasi kependudukan di bidang E-KTP diperlukan adanya peningkatkan kualitas pelayanan. Dalam hal ini Pemerintah melakukan suatu inovasi untuk menguntungkan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi agar menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien seperti program Pelanduk Cepat (Pelayanan Administrasi Kependudukan Cetak di Tempat) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data interaktif dengan informan empat aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo dan satu masyarakat pemanfaat program Pelanduk Cepat. Hasil penelitian: 1. Kualitas Pelayanan dalam masih bisa ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat; 2. Perlu adanya peningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur dan alur pelaksanaan pelayanan; 3. Mematuhi dan menyesuaikan Peraturan yang ada terkait pelayanan Administrasi kependudukan; 4. Pengelolaan pelayananan yang baik melalui pembentukan tim-tim khusus yang ditunjuk dari seluruh bidang yang ada pada administrasi kependudukan untuk dapat berkontribusi.
References
Muluk, M.R. Khairul. 2008. Knowledge Management: Kunci Sukses Inovasi Pemerintah Daerah. Malang: Bayumedia Publishing.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 7 Tahun 2019 Pelayanan secara daring.
Sinambela, Lijan Poltak. 2008. Reformasi Pelayanan Publik: (Teori, Kebijakan dan Implementasi), Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Bersifat Stelsel Aktif, Bebas Retribusi serta E-KTP Berlaku Seumur Hidup.
Wibawa, Samodra. 2009. Administrasi Negara Isu-isu Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.