Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah Pendekatan Perundang-undang (Statue Approach); Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan, pertama, Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo telah berjalan, hanya saja sangat jarang terjadi kasus permintaan bantuan hukum kenotariatan di Situbondo karena faktor kurang pahamnya masyarakat tentang skema bantuan hukum oleh notaris di Situbondo; Belum adanya upaya serius dari notaris untuk melakukan kewajibannya terkait pasal 37 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Faktor yang menjadi kendala dalam Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo yaitu a) Sosialisai Sistem Nasional Belum Maksimal b) Ketersediaan Notaris dalam Memerikan Bantuan Hukum, c) Kurangnya Pengawasan Oleh MPD, MPW, dan MPP, d) Tidak adanya batasaan tegas pemberian jasa bantuan hukum.
Downloads
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah Pendekatan Perundang-undang (Statue Approach); Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan, pertama, Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo telah berjalan, hanya saja sangat jarang terjadi kasus permintaan bantuan hukum kenotariatan di Situbondo karena faktor kurang pahamnya masyarakat tentang skema bantuan hukum oleh notaris di Situbondo; Belum adanya upaya serius dari notaris untuk melakukan kewajibannya terkait pasal 37 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Faktor yang menjadi kendala dalam Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo yaitu a) Sosialisai Sistem Nasional Belum Maksimal b) Ketersediaan Notaris dalam Memerikan Bantuan Hukum, c) Kurangnya Pengawasan Oleh MPD, MPW, dan MPP, d) Tidak adanya batasaan tegas pemberian jasa bantuan hukum.
References
Ajdie Habibi. (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tasir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung : PT Reflika Aditama.
Angga, dkk. (2018). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum, 4(2).
BAPPENAS. (2009). Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan.
Bappenas. 2016. Strategi Nasional Akses Pada Keadilan Untuk Periode Tahun 2016-2019.
Fajar Mukti dan Achmad Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Fauzi Suyogi Imam dan Ningtyas Inge Puspita. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1).
G. H. S. Lumban Tobing. (1991). Pengaturan Jabatan Notaris. Jakarta : Erlangga.
Hamalik Oemar. (2007). Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Hikmat, Harry. (2004). Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Penerbit Humaniora.
Kadafi Binziad, et al. (2001). Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Asia Foundation.
Komite Penanggulangan Kemiskinan Republik Indonesia. 2005. SNPK Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan. Jakarta.
Kristyanto Helena Sheila Arkistani dan Fifiana Wisnaeni. (2018). Pemberian Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris (Studi Kasus Kota Semarang). Jurnal Notarius, 11(2).
Marzuki Peter Mahmud. (2005). Penelitian hukum (edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada media group.
Mubyarto. (1997). Program IDT dan Perekonomian Rakyat Gugus Nusa Tenggara. Yogyakarta: Aditya Media.
Muhammad Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyadi Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Mulyasa E.. (2013). Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Notodisoerjo R. Soegondo. (1993). Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Okta Jony Firmansyah. 2011. Pelaksanaan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Terhadap Tugas dan Jabatan Notaris (Studi Di Jakarta Timur). Tesis. Universitas Diponegoro.
Saefudin Yusuf. (2015). Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Idea Hukum, 1(1).
Sholihin A W. (2005). Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.
Siska Harun Buko. (2017). Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan UU Nomor. 2 tahun 2014. Lex Privatum,5(1).
Soekanto Soejono. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soemoatmodjo Soetarjo. (1986). Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang. Yogyakarta: Liberty.
Sulihandari Hartanti, Nisya Rifiani. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.
Walukow Julita Melissa. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, I(1).
Wardio Didit, Lathifah Hanim. (2018). Peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris di Kabupaten Sleman, Jurnal Akta , 5(1).
Widyadharma Ridwan. (2010). Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Winarno, Budi. (2002). Apakah Kebijaksanaan Publik? dalam Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta:Media Pressindo.
Witasari Aryani. (2012). MPD Bukan Adfokat Para Notaris Berdasarkan Undang-Undang N. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Hukum UNISSULA, XXVIII(2).
YLBHI. (2015). Jalan Panjang Dan Berlliku Menuju Akses Terhadap Keadilan: Kertas Posisi YLBHI Tentang Implementasi UU Bantuan Hukum.
Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945.
Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Daerah Situbondo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Peraturan Daerah Provinsi Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.