Upaya Restorative Justice yang Dilakukan Oleh Kepolisian Sektor Pekutatan dalam Tindak Pidana Pencurian Alat Gambelan

  • Gusti Putu Budiarta Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka
  • Suheflihusnaini Ashady Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian tindak pidana dibolehkan hanya untuk tindak pidana yang tertentu, pada prosesnya melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang terjadi. Kepolisian Sektor Perkutatan seringkali mengedepankan restoratif justice dalam penyelesaian laporan masyarakat, seperti misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian alat gambelan yang meresahkan warga. Penulis dalam tulisan ini akan mengkaji dasar penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian alat gambelan dan bagaimana tanggapan warga masyarakat terkait dilakukannya restoratif justice terhadap pelaku dalam kasus a quo. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian penulis adalah Kepolisian Sektor Perkutatan dalam menerapkan restorative justice terhadap berbagai tindak pidana, tidak terkecuali dalam kasus pencurian alat gambelan, telah mengedepankan prinsip kepastian hukum dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative. Pihak Korban, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat mengapresiasi penerapan restorative justice karena berdampak pada perbaikan diri pelaku dan pemulihan kerugian yang timbul akibat pencurian alat gambelan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian tindak pidana dibolehkan hanya untuk tindak pidana yang tertentu, pada prosesnya melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang terjadi. Kepolisian Sektor Perkutatan seringkali mengedepankan restoratif justice dalam penyelesaian laporan masyarakat, seperti misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian alat gambelan yang meresahkan warga. Penulis dalam tulisan ini akan mengkaji dasar penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian alat gambelan dan bagaimana tanggapan warga masyarakat terkait dilakukannya restoratif justice terhadap pelaku dalam kasus a quo. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian penulis adalah Kepolisian Sektor Perkutatan dalam menerapkan restorative justice terhadap berbagai tindak pidana, tidak terkecuali dalam kasus pencurian alat gambelan, telah mengedepankan prinsip kepastian hukum dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative. Pihak Korban, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat mengapresiasi penerapan restorative justice karena berdampak pada perbaikan diri pelaku dan pemulihan kerugian yang timbul akibat pencurian alat gambelan tersebut.

References

Arief, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. 2018. “Penerapan Prinsip Restorative justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia," Jurnal Al 'Adl Vol. 10 No. 2

Bambang Waluyo (2008). Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Waluyo (2020), Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Sinar Grafika, Jakarta

Bunga Indah, Reza Dwi Ariesta, dan Yuni Rahayu Mundu (2021), Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pengendara Bermotor Roda Dua Di Kota Balikpapan, Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume III Nomor 1 Maret 2021.

Cristian Agave Siregar, Gracia Veronica Siregar, Siti Anisah Nasution, Parlaungan Gabriel Siahaan, & Dewi Pika Lumban Batu. (2023). Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan : Studi Putusan Nomor 1475/Pid.B/2023/PN Mdn. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 142–155. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2641

CSA Teddy Lesmana (2020). Integrasi Mediasi Penal dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, CV. Pena Persada, Jawa Tengah

Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, Handri Wirastuti Sawitri, Siti Muflichah (2022), Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Sudirman law Review, Vol.4(No.2):105-119

Justiti Devli Wagiu dan Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh (2023). Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana Perbankan Badan Usaha Milik Negara, Nasmedia Pustaka, Makasar.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad (2010), Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Neon Muhajir (2002), Metode Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restoratif Justice

Redha Mantovani, dkk. (2023). Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Widyani Putri (2022), Apakah Restorative Justice Sejalan Dengan Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat Indonesia?. Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-0011) Volume 9 Edisi II, November 2022.
Published
2023-12-18
How to Cite
BUDIARTA, Gusti Putu; ASHADY, Suheflihusnaini. Upaya Restorative Justice yang Dilakukan Oleh Kepolisian Sektor Pekutatan dalam Tindak Pidana Pencurian Alat Gambelan. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 390-401, dec. 2023. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/3753>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v7i2.3753.