CATATAN BUKU TANAH DESA MERUPAKAN ALAT BUKTI AWAL ATAS PENGAKUAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

  • Tedjo Asmo Sugeng Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis fungsi Buku Letter C Desa dalam kaitannya dengan Buku Kerawangan Desa. Dan Surat Kutipan Letter C Desa serta Surat Koher Petok D yang dapat dijadikan landasan yuridis untuk pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Badan Pertanahan. Semua catatan riwayat tanah dimana tanah itu berada dan siapa pemiliknya selalu ada dan tercatat dalam catatan riwayat tanah pada kedua Buku Tanah Desa. Karena Kedua Buku Tanah Desa tersebut merupakan Dokumen Negara yang disimpan ditiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan, yang dapat berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan pada setiap peralihan hak atas tanah dan sebagai alat bukti awal dalam setiap pemprosesan peralihan hak milik dari pemegang hak kepada orang/pihak lain. Sedangkan Surat Letter C Desa dan Surat Koher Petok D dibuat oleh Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa. Surat kutipan Letter C Desa dikeluarkan oleh Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa dibuat berdasarkan kutipan dari Buku Letter C Desa. Dan uraian dalam Surat Kutipan Letter C Desa tercatat dalam Buku Kerawangan Desa (Mengenai Objek Tanahnya). Surat Koher Petok D dikeluarkan oleh Kepala Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa serta diketahui dan disahkan oleh Camat Setempat. Sehingga dapat berfungsi sebagai landasan yuridis dan alat bukti kepemilikan dalam pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis fungsi Buku Letter C Desa dalam kaitannya dengan Buku Kerawangan Desa. Dan Surat Kutipan Letter C Desa serta Surat Koher Petok D yang dapat dijadikan landasan yuridis untuk pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Badan Pertanahan. Semua catatan riwayat tanah dimana tanah itu berada dan siapa pemiliknya selalu ada dan tercatat dalam catatan riwayat tanah pada kedua Buku Tanah Desa. Karena Kedua Buku Tanah Desa tersebut merupakan Dokumen Negara yang disimpan ditiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan, yang dapat berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan pada setiap peralihan hak atas tanah dan sebagai alat bukti awal dalam setiap pemprosesan peralihan hak milik dari pemegang hak kepada orang/pihak lain. Sedangkan Surat Letter C Desa dan Surat Koher Petok D dibuat oleh Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa. Surat kutipan Letter C Desa dikeluarkan oleh Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa dibuat berdasarkan kutipan dari Buku Letter C Desa. Dan uraian dalam Surat Kutipan Letter C Desa tercatat dalam Buku Kerawangan Desa (Mengenai Objek Tanahnya). Surat Koher Petok D dikeluarkan oleh Kepala Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa serta diketahui dan disahkan oleh Camat Setempat. Sehingga dapat berfungsi sebagai landasan yuridis dan alat bukti kepemilikan dalam pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Pertanahan.

References

Andi Hamzah 1986, Kamus Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta

Andreas Lumme.2001, Majalah Hukum Pro Justitia, Edisi Kedua Tahun XIX, Fakultas Hukum. Universitas Parahyangan. Bandung

AP. Perlindungan II 2001, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cet Pertama Mandar Maju. Bandung

Boedi Harsono. 1999, Hukum Agraria Nasional. Edisi Revisi. Djambatan. Jakarta

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 beserta aturan pelaksanaannya.
Published
2023-07-21
How to Cite
SUGENG, Tedjo Asmo; IBRAHIM, Muhammad Yusuf. CATATAN BUKU TANAH DESA MERUPAKAN ALAT BUKTI AWAL ATAS PENGAKUAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 318-325, july 2023. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/3160>. Date accessed: 06 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v7i1.3160.