KAJIAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA BERUSIA LANJUT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstract
Hukum pidana yang berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat, tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat dan untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Pempidanaan terhadap pelaku yang berusia lanjut setidaknya dapat pertimbangan dari hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang memberikan gambaran mengenai Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Berusia Lanjut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deskriptif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaian perkara pidana pada pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), yaitu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan. Penyelesaian hukum pada tindak pidana menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin oleh pelaku yang berusia lanjut tetap menggunakan ketentuan umum yang dipersyaratkan dalam hukum pidana formil untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi terdakwa. Pemberian hukuman ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari agar tidak melakukan perbuatan sama. Pertimbagan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan adalah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Downloads
Abstract
Hukum pidana yang berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat, tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat dan untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Pempidanaan terhadap pelaku yang berusia lanjut setidaknya dapat pertimbangan dari hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang memberikan gambaran mengenai Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Berusia Lanjut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deskriptif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaian perkara pidana pada pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), yaitu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan. Penyelesaian hukum pada tindak pidana menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin oleh pelaku yang berusia lanjut tetap menggunakan ketentuan umum yang dipersyaratkan dalam hukum pidana formil untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi terdakwa. Pemberian hukuman ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari agar tidak melakukan perbuatan sama. Pertimbagan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan adalah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis.
References
Nasution, Adnan Buyung. (2007). Arus Pemikiran Konstitusionalisme Hukum & Peradilan. Jakarta: Katahasta Pustaka.
Kuffal, HMA. (2010). Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Cetakan Kesebelas. Malang: Penerbit UMM Press.
Laporan Amnesty International. (2010). Fair Trial Manual, catatan kaki No. 44, Bab 4.6
Moeljatno. (1993). Azas-Azas Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara.
Lamintang, P.A.F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Djamali, A. A. (2007). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syahrani, R. (1991). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutomo. (2008). Handout Hukum Acara Pidana. Surabaya.