KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI OBAT ALTERNATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Dalam hukum Narkotika adalah jenis obat-obatan yang berbahaya, namun disisi lain narkotika juga merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apalagi di pergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur meliputi perundang-undangan dan konseptual, dengan hasil memberikan preskripsi jawaban dari isu hukum yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika diketahui bahwa pelaku tindak pidana narkoba diancam dengan pidana yang tinggi dan berat dengan dimungkinkannya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati selain pidana penjara dan pidana denda. Dapat di simpulkan bahwa kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat dan menghasilkan narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan atau mengubah bentuk narkotika adalah perbuatan melawan hukum yang dapat di pidana. Permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat.
Downloads
Abstract
Dalam hukum Narkotika adalah jenis obat-obatan yang berbahaya, namun disisi lain narkotika juga merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apalagi di pergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur meliputi perundang-undangan dan konseptual, dengan hasil memberikan preskripsi jawaban dari isu hukum yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika diketahui bahwa pelaku tindak pidana narkoba diancam dengan pidana yang tinggi dan berat dengan dimungkinkannya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati selain pidana penjara dan pidana denda. Dapat di simpulkan bahwa kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat dan menghasilkan narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan atau mengubah bentuk narkotika adalah perbuatan melawan hukum yang dapat di pidana. Permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat.
References
Henry Campbell Black. (2004). Black's Law Dictionary 8th. US Gov
Mediya Rafeldy. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Jakarta.
Mahrus Ali. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Pasal 2 Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
P.A. F. Lamintang.(2000). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Wirjono Prodjodikoro. (2004). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT. Eresco.