PENGUKURAN KUALITAS KEBIJAKAN PROBOLINGGO SIAGA 112 (STUDI KAJIAN AKADEMISI KUALITAS KEBIJAKAN PANGGILAN KEDARURATAN)
Abstract
Pemerintah wajib membentuk kebijakan berkualitas. Kebijakan yang berkualitas dapat diterapkan melalui upaya pengukuran kualitas kebijakan secara berkala. Hal ini tertuang Surat Edaran Nomor 4/K.1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan. Pengukuran kebijakan berkualitas juga perlu diterapkan pada bentuk kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya adalah pada kebijakan pelayanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kota Probolinggo. Tujuannya adalah untuk mengetahui kebijakan pelayanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kota Probolinggo sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Probolinggo dan untuk mengetahui kualitas kebijakan penyelenggaraan kebijakan pelayanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kota Probolinggo. Penelitian ini menerapkan kualitatif deskriptif. Kajian ini menggunakan dimensi Indeks Kualitas Kebijakan, meliputi: Perencanaan kebijakan, yaitu agenda setting dan formulasi kebijakan; dan Pelaksanaan kebijakan, yaitu implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Sampel diambil 4 kebijakan dari 11 kebijakan yang ada dan menunjukkan bahwa kebijakan NTPD 112 Kota Probolinggo tergolong kebijakan berkualitas. Keempat kebijakan diukur dari proses perencanaan kebijakan seperti agenda setting dan formulasi kebijakan serta proses pelaksanaan seperti implementasi dan evaluasi kebijakan.
Downloads
Abstract
Pemerintah wajib membentuk kebijakan berkualitas. Kebijakan yang berkualitas dapat diterapkan melalui upaya pengukuran kualitas kebijakan secara berkala. Hal ini tertuang Surat Edaran Nomor 4/K.1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan. Pengukuran kebijakan berkualitas juga perlu diterapkan pada bentuk kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya adalah pada kebijakan pelayanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kota Probolinggo. Tujuannya adalah untuk mengetahui kebijakan pelayanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kota Probolinggo sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Probolinggo dan untuk mengetahui kualitas kebijakan penyelenggaraan kebijakan pelayanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kota Probolinggo. Penelitian ini menerapkan kualitatif deskriptif. Kajian ini menggunakan dimensi Indeks Kualitas Kebijakan, meliputi: Perencanaan kebijakan, yaitu agenda setting dan formulasi kebijakan; dan Pelaksanaan kebijakan, yaitu implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Sampel diambil 4 kebijakan dari 11 kebijakan yang ada dan menunjukkan bahwa kebijakan NTPD 112 Kota Probolinggo tergolong kebijakan berkualitas. Keempat kebijakan diukur dari proses perencanaan kebijakan seperti agenda setting dan formulasi kebijakan serta proses pelaksanaan seperti implementasi dan evaluasi kebijakan.
References
Dedi, A., & Sudarmo, U. R. (2017). Implementasi Kualitas Kebijakan Publik Dalam Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan. Jurnal Publikasi Unswagati Cirebon, 4(1), 132–144.
Lembaga Administrasi Negara. (2015). Modul Pelatihan Analis Kebijakan. In Pusaka Lembaga Administrasi Negara RI.
Lembaga Administrasi Negara. (2018). Indeks Kualitas Kebijakan. In Checklist Toolkit: Instrumen Penilaian Kualitas Kebijakan Pada Instansi Pemerintah. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. www.ikk-pusaka.lan.go.id