IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME PENYELENGGARAAN PELAYANAN PROGRAM RANTANG KASIH BAGI LANJUT USIA MISKIN SEBATANGKARA
Abstract
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program rantang kasih dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup bagi lansia miskin sebatangkara di Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dan untuk mengetahui hubungan program rantang kasih terhadap pemenuhan kebutuhan dasar hidup para lansia miskin sebatangkara di Kabupaten Banyuwangi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan komuntasi. Sampel dipilih menggunakan tehnik purposive sampel dimana pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu yakni sumber data dianggap paling tahu tentang apa yang diteliti. Sedangkan analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan Aspek komunikasi: Transmisi, kejelasan kebijakan maupun konsistensi kebijakan dalam pelaksanan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi sudah efektif; Aspek sumberdaya: Sumber daya manusia, informasi dan wewenang dalam pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi sudah efektif, namun sumber daya anggaran dalam pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi masih belum mencukupi untuk menjangkau seluruh lansia miskin sebatangkara di Kabupaten Banyuwangi. Aspek disposisi: sikap pelaksana dalam pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi dapat bekerjasama dengan baik dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing, namun terdapat kecenderungan perilaku negatif dari pelaksana program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi. Aspek birokrasi pada pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi sudah efektif karena sudah melaksanakan masing-masing tugasnya dan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pada Perbup No 10 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih Dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Hidup Bagi Lansia Miskin Sebatangkara.
Downloads
Abstract
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program rantang kasih dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup bagi lansia miskin sebatangkara di Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dan untuk mengetahui hubungan program rantang kasih terhadap pemenuhan kebutuhan dasar hidup para lansia miskin sebatangkara di Kabupaten Banyuwangi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan komuntasi. Sampel dipilih menggunakan tehnik purposive sampel dimana pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu yakni sumber data dianggap paling tahu tentang apa yang diteliti. Sedangkan analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan Aspek komunikasi: Transmisi, kejelasan kebijakan maupun konsistensi kebijakan dalam pelaksanan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi sudah efektif; Aspek sumberdaya: Sumber daya manusia, informasi dan wewenang dalam pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi sudah efektif, namun sumber daya anggaran dalam pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi masih belum mencukupi untuk menjangkau seluruh lansia miskin sebatangkara di Kabupaten Banyuwangi. Aspek disposisi: sikap pelaksana dalam pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi dapat bekerjasama dengan baik dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing, namun terdapat kecenderungan perilaku negatif dari pelaksana program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi. Aspek birokrasi pada pelaksanaan program rantang kasih di Kabupaten Banyuwangi sudah efektif karena sudah melaksanakan masing-masing tugasnya dan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pada Perbup No 10 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih Dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Hidup Bagi Lansia Miskin Sebatangkara.
References
Muchlis Hamdi, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, HAM RI, Jakarta, 2013.
Marilee S. Grindle, Politics and Policy Implementation in Third Rowld, Princeton University Press, 1980.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara.
Rohman, A. T. (2016). Implementasi Kebijakan melalui Kualitas Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah dan Implikasinya terhadap Kepuasan Masyarakat di Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan. Bandung: Universitas Pasundan. Retrieved from http://repository.unpas.ac.id/1661/
Ruhimat, I. S. (2010). Implementasi kebijakan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di Kabupaten Banjar. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 7(3), 169-178
Solichin, Abul Wahab, Analisis Kebijaksanaan”, Bina Aksara, Bandung, 1990.
Subekti, M., Faozanudin, M., & Rokhman, A. (2017). Pengaruh komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi terhadap efektifitas implementasi program bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tambak. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 3(2), 58-71.
Syani, A. K., Mufid, S., & Hazin, M. (2018). Komunikasi dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun di Kecamatan Ngadiluwih. Khazanah Pendidikan, 11(1), 1-10.