ANALISIS PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2018 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan Lokasi penelitian di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten selama 3 bulan yaitu pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020. Informan yang ditentukan peneliti dalam penelitian ini adalah Informan Kunci dan Informan Pendukung. Pemeriksaan Keabsahan Data menggunakan menggunakan trianggulasi sumber. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Situbondo telah melakukan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan Pasal 9 sampai dengan pasal 41B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, namun masih adanya permasalahan yang terjadi di dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap, menunjukkan masih kurangnya partisipasi masyarakat dan pihak yang terkait dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Downloads
Abstract
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan Lokasi penelitian di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten selama 3 bulan yaitu pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020. Informan yang ditentukan peneliti dalam penelitian ini adalah Informan Kunci dan Informan Pendukung. Pemeriksaan Keabsahan Data menggunakan menggunakan trianggulasi sumber. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Situbondo telah melakukan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan Pasal 9 sampai dengan pasal 41B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, namun masih adanya permasalahan yang terjadi di dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap, menunjukkan masih kurangnya partisipasi masyarakat dan pihak yang terkait dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap.
References
Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Suaib, Eka (2010). Problematika Pemutakhiran Data Pemilih Di Indonesia.Depok:Koekoesan
Sadikin, Usep Hasan & Hafidz Masykurudin (2017), Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 dan 2017, Jakarta : Komisi Pemilihan Umum
Surbakti, Supriyanto, & Asya’ri (2011). Seri Demokrasi Elektoral: Menjaga Kedaulatan Pemilih, Jakarta: Kemitraan