PROBLEMATIKA KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS TANAH (STUDI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN)
Abstract
Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kerap menjadi persengketaan antar individu di masyarakat. Penyelesaian konflik atau sengketa ini kerap tidak selesai dalam pendekatan kekeluargaan, sehingga harus disidangkan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa problematika kewenangan penyelesaian sengketa pertanahan berupa SHM atas tanah. Adapun latar penelitian ini bertempat di pengadilan tata usaha negara Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Sifat penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif-Preskriptif. Penelitian hukum yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan fakta-fakta dengan analisis dan sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Sengketa pertanahan sebagai suatu genus penyelesaian sengketanya merupakan kekuasaan bersama (concurent authority) antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum; dan (2) Kriteria untuk menentukan kewenangan lembaga peradilan dalam sengketa pertanahan dapat dilihat dari beberpa aspek yaitu, substansi yang disengketakan menyangkut hak atau tidak, melihat asal usul penerbitan sertifikat (deklaratur atau konstitutif), dilihat dari aspek perbuatan hukum (rechtshandeling) yang melahirkan penerbitan sertifikat, dengan melihat kualifikasi perbuatan hukum dan peraturan apa yang melahirkan penerbitan sertifikat tersebut, subjectum litis, objectum litis, fundamentun petentdi dan petitum gugatan.
Downloads
Abstract
Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kerap menjadi persengketaan antar individu di masyarakat. Penyelesaian konflik atau sengketa ini kerap tidak selesai dalam pendekatan kekeluargaan, sehingga harus disidangkan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa problematika kewenangan penyelesaian sengketa pertanahan berupa SHM atas tanah. Adapun latar penelitian ini bertempat di pengadilan tata usaha negara Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Sifat penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif-Preskriptif. Penelitian hukum yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan fakta-fakta dengan analisis dan sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Sengketa pertanahan sebagai suatu genus penyelesaian sengketanya merupakan kekuasaan bersama (concurent authority) antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum; dan (2) Kriteria untuk menentukan kewenangan lembaga peradilan dalam sengketa pertanahan dapat dilihat dari beberpa aspek yaitu, substansi yang disengketakan menyangkut hak atau tidak, melihat asal usul penerbitan sertifikat (deklaratur atau konstitutif), dilihat dari aspek perbuatan hukum (rechtshandeling) yang melahirkan penerbitan sertifikat, dengan melihat kualifikasi perbuatan hukum dan peraturan apa yang melahirkan penerbitan sertifikat tersebut, subjectum litis, objectum litis, fundamentun petentdi dan petitum gugatan.
References
Bidara, O. (1994). “Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak dalam Teori dan Praktik Pemerintahan”, dalam Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), penyusun Paulus Effendie Lotulung. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Chomzah, A. (2002). Hukum Pertanahan. (Jakarta: Prestasi Pustaka).
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III. Malang: Bayumedia Publishing.
Mahkamah Agung RI. (2013). Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung.
Sarjita, S. (2005). Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.
Sudjito, S. (2007). Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang Bersifat Strategis. Yogyakarta: Liberty.
WS., H.E.P. (2006). Antinomi Norma Hukum: Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertanahan Nasional, cet. I. Bandung: Utomo.