EFISIENSI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM MENYEJAHTERAKAN MUSTAHIK PADA BAZNAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memuat pengetahuan bagaimana penyaluran dana zakat produktif dan apakah sudah efektif penyaluran zakat produktif BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dalam menyejahterakan masyarakat penerima zakat (Mustahik). Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif dan penelitiannya bersifat kualitatif, dengan begitu penjabaran data yang dipakai ialah uraian deskriptif kualitatif yaitu macam penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan suatu kondisi yang hendak diteliti secara mendalam dan komprehensif. Teknik pengambilan data menggunakan field research (penelitian lapangan), kemudian instrument yang dipakai untuk penelitian ialah wawancara, observasi dan dokumen. Hasil dari penelitian ialah untuk mencapai keberhasilan program Sumut Makmur dalam penyaluran zakat produktif untuk para mustahik. Apabila di lihat dari sisi kelembagaan maka sudah efektif, dibuktikan dengan melakukan 2 cara yaitu pengarahan dan pemantauan serta evaluasi akhir tahun. Dan apabila di lihat dari sisi mustahik maka belum efektif dikarenkan faktor wabah COVID-19. Terbukti dari 16 mustahik hanya 2 mustahik saja yang dapat mempertahankan usahanya.
Downloads
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memuat pengetahuan bagaimana penyaluran dana zakat produktif dan apakah sudah efektif penyaluran zakat produktif BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dalam menyejahterakan masyarakat penerima zakat (Mustahik). Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif dan penelitiannya bersifat kualitatif, dengan begitu penjabaran data yang dipakai ialah uraian deskriptif kualitatif yaitu macam penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan suatu kondisi yang hendak diteliti secara mendalam dan komprehensif. Teknik pengambilan data menggunakan field research (penelitian lapangan), kemudian instrument yang dipakai untuk penelitian ialah wawancara, observasi dan dokumen. Hasil dari penelitian ialah untuk mencapai keberhasilan program Sumut Makmur dalam penyaluran zakat produktif untuk para mustahik. Apabila di lihat dari sisi kelembagaan maka sudah efektif, dibuktikan dengan melakukan 2 cara yaitu pengarahan dan pemantauan serta evaluasi akhir tahun. Dan apabila di lihat dari sisi mustahik maka belum efektif dikarenkan faktor wabah COVID-19. Terbukti dari 16 mustahik hanya 2 mustahik saja yang dapat mempertahankan usahanya.
References
Ayu, I.R. (2019). Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. (2021). Indeks Keparahan Kemiskinan dan Persentase Penduduk Miskin di Sumatera Utara 2021. Berita Resmi Statistik, diakses 02 Agustus 2021. https://sumut.bps.go.id/pressrelease/2021/08/02/843/persentase-penduduk-miskin-di-sumatera-utara-maret-2021-turun--0-13-poin-menjadi-9-01-persen.html.
Bastian, I. (2006). Akutansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Khoiri, N. (2012). Hukum Perzakatan di Indonesia. Medan: Citapustaka Media Perintis.
Mursyidi, M. (2003). Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Suardi, D., & Hafidz, J.A. Optimalisasi Pengelolaan Dana Ziswaf dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Anggota Koperasi Syari’ah Benteng Mikro Indonesia Cabang Cikupa, Tanggerang. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 2(2), 170-179. http://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/MAZAWA/article/download/415/285.
Syuaibun, S. (2020). Gerak Tanpa Titik: Catatan Kiprah dan Pemikirannya tentang Pemberdayaan Zakat dan Aktualisasi Hukum Islam. Medan: FEBI UIN-SU Medan.
Zalikha, S. (2016). Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15(2), 304-319. https://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/view/547.