FUNGSI BUKU TANAH DESA SEBAGAI LANDASAN YURIDIS AWAL ALAT BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
Abstract
Pengakuan Kepemilikan Hak Atas Tanah, dimanapun tanah itu berada, berapapun luas tanah dan batas-batasnya serta siapapun pemiliknya maka akan selalu ada dan tercatat dalam riwayat tanah pada catatan Buku Tanah Desa, yang lebih dikenal ditiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan yaitu dengan sebutan Buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa. Kedua Buku Tanah Desa tersebut sudah ada pada Zaman India-Belanda dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai Dokumen Negara, yang disimpan ditiap-tiap Kantor Desa / Kantor Kelurahan. Kedua Buku Tanah Desa tersebut selalu berdampingan karena saling melengkapi. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setiap terjadinya perubahan hak milik atas tanah / peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, baik peralihan secara hibah, wasiat, warisan atau jual beli, dulunya pada saat itu selalu dilakukan dihadapan Kepala desa. Bilamana ada perubahan hak milik atas tanah karena ada peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, maka dalam Buku Letter C Desa status pemiliknya dan sebab-sebab perubahan akan dicatat dan dirubah atas nama pemilik baru dan dalam Buku Kerawangan Desa akan dicatat ulang Nomor Persil pemilik baru. Buku Letter C Desa memuat data-data yuridis yaitu tentang status pemilik tanah yang menunjuk pada subjek hukumnya, sedangkan uraian mengenai objek tanah tercatat dalam riwayat tanah pada Buku Kerawangan Desa, yang memuat uraian lokasi / letak tanah, petak-petak tanah, luas tanah, batas-batas tanah dan nomor pajak. Sebelum berlakunya UUPA para pemilik tanah waktu itu bagi pemegang Surat Kutipan Letter C Desa dan pemegang Surat Koher Petok D dianggap sebagai pemilik tanah. Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana fungsi Buku Letter C Desa dalam kaitannya dengan Buku Kerawangan Desa. Dan kedudukan Surat Kutipan Letter C Desa atau Surat Koher Petok D sebagai alat bukti awal kepemilikan hak atas tanah.
Downloads
Abstract
Pengakuan Kepemilikan Hak Atas Tanah, dimanapun tanah itu berada, berapapun luas tanah dan batas-batasnya serta siapapun pemiliknya maka akan selalu ada dan tercatat dalam riwayat tanah pada catatan Buku Tanah Desa, yang lebih dikenal ditiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan yaitu dengan sebutan Buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa. Kedua Buku Tanah Desa tersebut sudah ada pada Zaman India-Belanda dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai Dokumen Negara, yang disimpan ditiap-tiap Kantor Desa / Kantor Kelurahan. Kedua Buku Tanah Desa tersebut selalu berdampingan karena saling melengkapi. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setiap terjadinya perubahan hak milik atas tanah / peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, baik peralihan secara hibah, wasiat, warisan atau jual beli, dulunya pada saat itu selalu dilakukan dihadapan Kepala desa. Bilamana ada perubahan hak milik atas tanah karena ada peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, maka dalam Buku Letter C Desa status pemiliknya dan sebab-sebab perubahan akan dicatat dan dirubah atas nama pemilik baru dan dalam Buku Kerawangan Desa akan dicatat ulang Nomor Persil pemilik baru. Buku Letter C Desa memuat data-data yuridis yaitu tentang status pemilik tanah yang menunjuk pada subjek hukumnya, sedangkan uraian mengenai objek tanah tercatat dalam riwayat tanah pada Buku Kerawangan Desa, yang memuat uraian lokasi / letak tanah, petak-petak tanah, luas tanah, batas-batas tanah dan nomor pajak. Sebelum berlakunya UUPA para pemilik tanah waktu itu bagi pemegang Surat Kutipan Letter C Desa dan pemegang Surat Koher Petok D dianggap sebagai pemilik tanah. Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana fungsi Buku Letter C Desa dalam kaitannya dengan Buku Kerawangan Desa. Dan kedudukan Surat Kutipan Letter C Desa atau Surat Koher Petok D sebagai alat bukti awal kepemilikan hak atas tanah.
References
AP. Perlindungan II 2001, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cet Pertama Mandar Maju. Bandung
Boedi Harsono. 1999, Hukum Agraria Nasional. Edisi Revisi. Djambatan. Jakarta
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 beserta aturan pelaksanaannya