PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM BAGI PENGELOLA APLIKASI MICHAT YANG DI GUNAKAN SEBAGAI SARANA PERZINAHAN ONLINE DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KE DUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
Abstract
Penelitian ini yang berjudul Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pengelola Aplikasi MiChat Yang Di Gunakan Sebagai Sarana Perzinahan Online Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikyang dilandaskan pada Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk munculnya fenomena penyalahgunaan aplikasi digital sebagai sarana perzinahan online. Salah satu aplikasi yang kerap disalahgunakan adalah MiChat.. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola aplikasi MiChat ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola aplikasi dapat dimintai pertanggung jawaban hukum apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam membiarkan platformnya digunakan sebagai sarana perzinahan online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kata kunci: Pertanggung jawaban hukum,Michat,perzinahan