PRINSIP HUKUM EUTHANASIA DALAM PASAL 461 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan normatif terkait ketiadaan batasan dan mekanisme terhadap euthanasia dalam Pasal 461 KUHP yang mempertegas ketidakjelasan penerapan hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis prinsip hukum euthanasia dalam pasal 461 KUHP, serta menganalisis akibat hukum melakukan euthanasia tanpa putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif dan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Pasal 461 KUHP tentang pelarangan euthanasia selaras dengan HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 berarti hak yang berupa anugerah diberikan dari Tuhan untuk dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang guna melindungi harkat martabat manusia, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 prinsip yang perlu dimuat Pasal 461 KUHP yakni, prinsip kemanusiaan, prinsip pengayoman, prinsip keadilan, serta prinsip ketertiban dan kepastian hukum. Akibat hukum pelaksanaan euthanasia tanpa putusan pengadilan yakni Pasal 461 KUHP diancam penjara 9 tahun, atau Pasal 462 KUHP diancam penjara 4 tahun, Pasal 459 KUHP diancam mati/ penjara seumur hidup/ penjara 20 tahun, Pasal 458 KUHP diancam penjara 15 tahun, atau Pasal 428 ayat (3) diancam penjara 7 tahun, jika tenaga medis yang melakukan tindakan euthanasia dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan dipenyelenggara pendidikan Kesehatan/rumah sakit pendidikan yang memiliki kompetensi pelatihan tersebut, penonaktifan STR untuk sementara waktu, dan/atau rekomendasi pencabutan SIP.