TANGGUNG GUGAT PT.WORCAS NUSANTARA ABADI KEPADA PT.BYD MOTOR INDONESIA ATAS MEREK DENZA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Merek merupakan salah satu objek Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai pembeda barang dan/atau jasa serta memiliki nilai ekonomi yang semakin penting, khususnya dalam perkembangan industri kendaraan listrik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan merek yang sama pada kelas barang dan jasa yang berbeda sebagai dasar penuntutan serta menganalisis tanggung gugat PT Worcas Nusantara Abadi terhadap PT BYD Motor Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek yang sama pada kelas barang dan jasa yang berbeda pada prinsipnya tidak dapat dijadikan dasar penuntutan karena sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip spesialitas. Perlindungan merek lintas kelas hanya dapat diberikan apabila merek yang disengketakan terbukti sebagai merek terkenal. Selain itu, PT Worcas Nusantara Abadi tidak memiliki tanggung gugat terhadap PT BYD Motor Indonesia karena merek DENZA tidak terbukti sebagai merek terkenal dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Dengan demikian, prinsip first-to-file tetap menjadi dasar utama perlindungan merek di Indonesia.