PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT KELALAIAN PEROKOK YANG MENYEBABKAN GANGGUAN KESEHATAN KRONIK PADA PEROKOK PASIF
Abstract
Permasalahan merokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga menimbulkan kerugian serius bagi perokok pasif, terutama dalam bentuk gangguan kesehatan kronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian perokok yang menyebabkan kerugian kesehatan bagi perokok pasif, serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan dalam menjerat pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian perokok aktif yang merokok di ruang publik atau kawasan yang dilarang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian kesehatan bagi orang lain. Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur kesalahan (schuld), berupa kelalaian (culpa), adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, serta tidak adanya alasan pemaaf atau pembenar. Peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok, memberikan dasar normatif untuk melindungi perokok pasif, meskipun penerapan sanksi idana masih terbatas dan lebih dominan pada sanksi administratif. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana terhadap perokok aktifatas dasar kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan kronik pada perokok pasif secara teoritis dapat diterapkan, namun dalam pratiknya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek pembuktian maupun penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kesalahan masyarakat guna memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perokok pasif.