KONTRUKSI NORMATIF KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB HUKUM PIDANA DITINJAU DARI ASAS LEX CERTA DAN KONSISTENSI PUTUSAN PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PUTUSAN NOMOR 371/PID.SUS/2025/PN JKT.P

  • Riko Riski Septian

Abstract

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di ruang publik. Kali ini, peristiwa mengusik rasa aman penumpang terjadi di dalam bus Trans Jakarta pada waktu itu bahwa moda transportasi yang setiap hari digunakan ribuan warga. Dua pria ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap penumpang perempuan pada jam pulang kerja. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya aparat secara tegas menjerat pelaku dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku Januari 2026. Dalam penelitian ini tujuan pertama yaitu untuk menganalisis dan menelaah kontruksi normatif kepastian hukum tindak pidana pelecehan seksual dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana ditinjau dari asas lex certa. Tujuan penelitian ini yang kedua yaitu untuk menganalisis dan mengkaji rasio decidendi hakim dalam Putusan Putusan Nomor 371/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dalam perkara pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode Pendekatan perundang-undangan yang merupakan pendekatan ini dengan menelaah semua undang-undang, dan Pendekatan konseptual, yaitu suatu metode pendekatan yang beranjak dari perundang-undangan yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan. Hasil dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana pelecehan seksual dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 telah mengarah pada penguatan kepastian hukum, namun dari sudut pandang asas lex certa, masih diperlukan penyempurnaan dalam perumusan norma agar lebih tegas, limitatif, dan bebas dari multitafsir sehingga benar-benar menjamin kepastian hukum dalam penerapannya. Rasio decidendi hakim didasarkan pada penerapan hukum secara sistematis, analisis terhadap fakta yang terungkap di persidangan, dan pemenuhan seluruh unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Author Biography

Riko Riski Septian

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di ruang publik. Kali ini, peristiwa mengusik rasa aman penumpang terjadi di dalam bus Trans Jakarta pada waktu itu bahwa moda transportasi yang setiap hari digunakan ribuan warga. Dua pria ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap penumpang perempuan pada jam pulang kerja. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya aparat secara tegas menjerat pelaku dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku Januari 2026. Dalam penelitian ini tujuan pertama yaitu untuk menganalisis dan menelaah kontruksi normatif kepastian hukum tindak pidana pelecehan seksual dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana ditinjau dari asas lex certa. Tujuan penelitian ini yang kedua yaitu untuk menganalisis dan mengkaji rasio decidendi hakim dalam Putusan Putusan Nomor 371/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dalam perkara pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode Pendekatan perundang-undangan yang merupakan pendekatan ini dengan menelaah semua undang-undang, dan Pendekatan konseptual, yaitu suatu metode pendekatan yang beranjak dari perundang-undangan yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan. Hasil dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana pelecehan seksual dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 telah mengarah pada penguatan kepastian hukum, namun dari sudut pandang asas lex certa, masih diperlukan penyempurnaan dalam perumusan norma agar lebih tegas, limitatif, dan bebas dari multitafsir sehingga benar-benar menjamin kepastian hukum dalam penerapannya. Rasio decidendi hakim didasarkan pada penerapan hukum secara sistematis, analisis terhadap fakta yang terungkap di persidangan, dan pemenuhan seluruh unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Published
2026-10-01
How to Cite
RISKI SEPTIAN, Riko. KONTRUKSI NORMATIF KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB HUKUM PIDANA DITINJAU DARI ASAS LEX CERTA DAN KONSISTENSI PUTUSAN PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PUTUSAN NOMOR 371/PID.SUS/2025/PN JKT.P. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 2, n. 2, oct. 2026. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/9341>. Date accessed: 12 oct. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v2i2.9341.
Section
Articles