KAJIAN YURIDIS PASAL 462 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA ATAS TINDAKAN BUNUH DIRI YANG DISEBABKAN BULLYING

  • Bagus Fatih Intisor
  • ide Prima Hadiyanto
  • abdurrahman muqsith

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan bentuk kejahatan yang tidak lagi terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga mencakup kekerasan psikologis yang berdampak serius terhadap korban. Di sisi lain, masih terdapat ketidakjelasan dalam mengkualifikasikan tindakan bullying sebagai bentuk perbuatan "mendorong bunuh diri" dalam perspektif hukum pidana, terutama ditinjau dari unsur kausalitas dan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan: pertama, untuk mengetahui dan menganalisis Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kaitannya dengan tindakan bunuh diri yang disebabkan oleh bullying; dan kedua, untuk mengkaji penerapan Pasal 462 tersebut dalam konteks tindakan bunuh diri yang dipicu oleh perbuatan bullying. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pasal 462 KUHP dapat diterapkan pada kasus bullying yang berujung bunuh diri, asalkan unsur kesengajaan, dorongan, dan kausalitas antara tindakan pelaku dengan kematian korban terpenuhi. Pembuktiannya,terutama pada bullying verbal dan psikologis yang bersifat terus menerus tetap menjadi tantangan utama, ditambah kekaburan norma pada frasa "mendorong orang lain untuk bunuh diri" yang memerlukan interpretasi hukum lebih komprehensif. Penerapan pasal ini tidak dapat berdiri sendiri dan perlu didukung oleh regulasi anti-bullying yang jelas, sistem deteksi dini, pemulihan psikologis bagi korban dan keluarganya, serta sanksi administratif dan perdata sebagai pelengkap sanksi pidana.

Published
2026-10-01
How to Cite
FATIH INTISOR, Bagus; PRIMA HADIYANTO, ide; MUQSITH, abdurrahman. KAJIAN YURIDIS PASAL 462 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA ATAS TINDAKAN BUNUH DIRI YANG DISEBABKAN BULLYING. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 2, n. 2, oct. 2026. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/9339>. Date accessed: 12 oct. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v2i2.9339.
Section
Articles