BATASAN PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana formal. Meskipun demikian, penerapan diversi dibatasi oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga tidak seluruh perkara yang melibatkan anak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan normatif penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta mengkaji akibat hukum yang timbul berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sbr dan Putusan Nomor 4/Pid.Sus Anak/2024/PN.Bjm. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang dianalisis melalui penafsiran sistematis dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Oleh karena itu, tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi. Akibat hukumnya, perkara tetap diperiksa melalui proses peradilan pidana anak, namun hak hak anak sebagai pelaku tetap dijamin melalui pemberian pendampingan hukum, penelitian kemasyarakatan, perlindungan identitas, serta pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.