PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHA KETIGA YANG TURUT SERTA MENYEMBUNYIKAN ANA KORBAN KAWIN LARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

  • Ahmad Wildan Basori
  • Irwan Yulianto
  • ide Prima Hadiyanto

Abstract

Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pihak Ketiga yang Turut Serta Menyembunyikan Anak Korban Kawin Lari Ditinjau dari Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilatarbelakangi oleh Fenomena kawin lari usia anak kerap melibatkan pihak ketiga, seperti rekan sebaya, kerabat, atau pemilik akomodasi yang bertindak menyediakan tempat persembunyian demi motif solidaritas maupun kemanusiaan. Namun, keterlibatan tersebut menimbulkan benturan norma hukum yang tajam. Di satu sisi, tindakan menyembunyikan anak secara absolut dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak demi mencegah eksploitasi. Di sisi lain, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengusung paradigma pemidanaan baru yang lebih fleksibel melalui asas keadilan korektif dan dekarserasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan pihak ketiga dalam doktrin penyertaan (deelneming) menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menguji batasan pertanggungjawaban pidananya ketika dihadapkan pada UU Perlindungan Anak, serta merumuskan formulasi sanksi yang ideal berdasarkan tujuan pemidanaan baru. Penelitian ini dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yakni dengan mengkaji lebih dalam melalui literatur yang telah dikumpulkan, baik buku,undang-undang, artikel, jurnal hukum, e-book, putusan hakim, maupun dari hasil penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama bahwa kualifikasi perbuatan pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyertaan tindak pidana (deelneming) pembantuan (medeplichtige) atau turut serta (medepleger) tergantung pada gradasi niat jahat (mens rea) dan perwujudan perbuatannya. Batasan pertanggungjawaban pidana pihak ketiga dibatasi oleh pembuktian unsur kesengajaan; motif solidaritas sosial tidak menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, namun dapat menjadi alasan peningan pidana. Kedua Formulasi ideal penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang selaras dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru, sehingga penjatuhan sanksi tidak lagi bertumpu pada pidana penjara, melainkan pada pemulihan hubungan keluarga dan perlindungan masa depan anak. 

Published
2026-10-01
How to Cite
WILDAN BASORI, Ahmad; YULIANTO, Irwan; PRIMA HADIYANTO, ide. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHA KETIGA YANG TURUT SERTA MENYEMBUNYIKAN ANA KORBAN KAWIN LARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 2, n. 2, oct. 2026. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/9336>. Date accessed: 12 oct. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v2i2.9336.
Section
Articles