TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DALAM PENGALIHAN WARIS ASET DIGITAL BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
Abstract
Penelitian yang berujudul Tanggungjawab Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Pengalihan Waris Aset Digital Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian dilatarbelakanig oleh perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kepemilikan dan pengelolaan aset digital seperti akun media sosial, dompet elektronik, dan aset kripto yang memiliki nilai ekonomi maupun personal. Namun, pengaturan mengenai pengalihan waris aset digital masih menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait Tanggungjawab penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan akses terhadap aset digital milik pewaris. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prinsip hukum kehati-hatian yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan pelindungan data pribadi pada aset digital kepada ahli waris, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik apabila tidak memfasilitasi pengalihan aset digital kepada ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik dan hukum waris. Hasil penelitian dapat simpulan bahwa penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggungjawab penting dalam menjamin keamanan data dan akses terhadap aset digital. Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pewarisan aset digital di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara sistem elektronik agar tercipta perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengalihan aset digital kepada ahli waris