PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BANK ATAS PEMBUKAAN INFORMASI REKENING NASABAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Abstract
Transformasi digital di sektor perbankan membawa berbagai kemudahan dalam layanan, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi ancaman terhadap keamanan serta kerahasiaan data nasabah. Kondisi tersebut semakin mendapat perhatian dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan mengkaji prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar pelindungan data pribadi terkait informasi rekening nasabah perbankan serta menelaah bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada bank jika ada indikasi pembukaan informasi rekening tanpa ketentuan undang-undang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, melalui pengkajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan data keuangan nasabah dalam sektor perbankan berlandaskan pada delapan prinsip utama pelindungan data pribadi. Dalam konteks ini, informasi rekening nasabah termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik sehingga memerlukan tingkat pengamanan yang lebih tinggi. Sebagai pengendalian data, bank memiliki tanggung jawab hukum yang bersifat imperatif. Apabila terjadi pengungkapan informasi rekening tanpa dasar hukum yang sah, bank dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh bank guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem perbankan nasional.