PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MITRA SWASTA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) PADA KERACUNAN MAKANAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Pangan merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak asasi manusia. Pemenuhan gizi secara nasional di Indonesia saat ini masih menjadi masalah yang serius yaitu tingginya angka stunting dan gizi buruk. Oleh karena itu pemerintah menginisiasi suatu program sebagai pemenuhan gizi untuk anak-anak yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun dalam pelaksanaannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) tentunya juga tidak lepas dari berbagai permasalahan salah satunya yaitu peristiwa keracunan makanan yang menimpa sejumlah penerima manfaat di beberapa daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindak pidana terhadap mitra swasta serta pertanggungjawaban pidana mitra swasta dalam kasus keracunan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama Kualifikasi tindak pidana mitra swasta dalam kasus keracunan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pangan yang mana Kualifikasi tersebut didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan dan sanitasi pangan. Kedua, mitra swasta selaku pengelola SPPG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan apabila keracunan makanan terjadi akibat pelanggaran terhadap kewajiban keamanan pangan, sanitasi pangan, atau penggunaan bahan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan sesuai ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.