AKIBAT HUKUM PENYITAAN BARANG BUKTI YANG TIDAK MEMENUHI PROSEDUR HUKUM ACARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

  • Amilatin Nikmah
  • Ide Prima Hadiyanto
  • Irwan Yulianto

Abstract

Adanya penyitaan barang bukti merupakan salah satu tindakan upaya paksa dalam Hukum Acara Pidana yang memiliki peranan penting dalam proses pembuktian di persidangan. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi tindakan penyitaan yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan permasalahan terhadap keabsahan barang bukti serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pengaturan prosedur penyitaan barang bukti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan penyitaan sebagai upaya paksa yang harus dilakukan sesuai syarat dan tata cara yang ditentukan undang-undang. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang untuk kepentingan pembuktian dengan memperhatikan adanya dugaan tindak pidana, hubungan benda dengan tindak pidana, izin pengadilan negeri, serta pembuatan berita acara sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan hak milik warga negara. Pengaturan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penyitaan yang tidak memenuhi prosedur Hukum Acara Pidana dapat mengakibatkan tindakan penyitaan batal demi hukum, pengembalian barang sitaan kepada pihak yang berhak, dan berpotensi menggugurkan nilai pembuktian barang bukti di persidangan. Pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui praperadilan serta mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi. Dalam praktik peradilan, hakim semakin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penyitaan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan penerapan prinsip due process of law guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan

Published
2026-10-01
How to Cite
NIKMAH, Amilatin; PRIMA HADIYANTO, Ide; YULIANTO, Irwan. AKIBAT HUKUM PENYITAAN BARANG BUKTI YANG TIDAK MEMENUHI PROSEDUR HUKUM ACARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 2, n. 2, oct. 2026. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/9332>. Date accessed: 12 oct. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v2i2.9332.
Section
Articles