PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ATAS KONTEN DEEPFAKE KECERDASAN BUATAN DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi foto, video, dan suara sehingga menyerupai kondisi yang sebenarnya. Di samping memberikan manfaat, penyalahgunaan deepfake menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten pornografi, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan korban secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan konten deepfake di Indonesia serta mengkaji kecukupan pengaturan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur deepfake, perlindungan hukum terhadap korban dapat diberikan melalui Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pemulihan, penghapusan konten, penghentian pemrosesan data pribadi, dan ganti kerugian, sedangkan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan karakteristik perbuatannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum yang berlaku telah memberikan dasar perlindungan bagi korban penyalahgunaan deepfake, namun masih bersifat parsial sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik mengenai kecerdasan buatan dan deepfake guna menjamin kepastian hukum, memperkuat perlindungan korban, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.