PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KANDUNGAN SKINCARE YANG TIDAK SESUAI KEMASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Industri skincare di Indonesia menunjukkan lonjakan pertumbuhan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan kulit serta besarnya pengaruh media sosial. Namun, perkembangan ini diiringi dengan permasalahan serius terkait praktik pemasaran yang berlebihan pada produk skincare, khususnya ketidaksesuaian antara kandungan aktual dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Praktik ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen baik secara ekonomi, kesehatan, maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengungkap bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasi masih menghadapi kendala pengawasan, rendahnya literasi konsumen, dan keterbatasan wewenang lembaga penyelesaian sengketa. Penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Rekomendasi penelitian ini meliputi penguatan regulasi, edukasi publik, dan optimalisasi peran lembaga pengawas.
Kata kunci: perlindungan konsumen, skincare, kemasan