Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti Terhadap Kesalahan Administratif Pembuatan Akta Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan
Abstract
Penelitian yang berjudul Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti Terhadap Kesalahan Administratif Pembuatan Akta Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan akan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pejabat pengganti yang ditunjuk ketika PPAT definitif berhalangan, di mana dalam praktiknya sering ditemukan adanya kekeliruan administratif dalam pembuatan akta tanah yang dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan pertama untuk menganalisis dan mengevaluasi peran dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah, ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Kedua, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dampak hukum yang muncul apabila akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penilitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PPAT Pengganti berperan penting dalam melanjutkan pelayanan pembuatan akta tanah saat PPAT definitif berhalangan. Meskipun sementara, PPAT Pengganti memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab pribadi atas kesalahan administratif selama masa jabatannya. Jika terjadi kesalahan dalam pembuatan akta, PPAT Pengganti dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Akuntabilitas, Kesalahan
Administratif.