RATIO DECIDENDI DALAM PUTUSAN NOMOR 86/PID.SUS/2022/PT BDG TERHADAP PENJATUHAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian yang berjudul Ratio Decidendi dalam Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT BDG Terhadap Penjatuhan Hukuman Mati bagi Pelaku Pelecehan Seksual. Dilatar belakangi oleh meningkatnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia yang menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis bagi para korban, serta menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan memahami tentang mengkaji bagaimana pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) hakim dalam penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku pelecehan seksual dalam Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT BDG kedua, untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) tersebut telah sesuai dengan telah sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) hakim didasarkan pada besarnya dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan kepada korban serta tindakan berulang yang dilakukan oleh pelaku, sehingga dipandang layak untuk dijatuhi hukuman mati. Kedua, Ratio Decidendi tersebut dinilai telah sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia, karena mempertimbangkan kepentingan korban, dan masyarakat. Putusan ini mencerminkan keseriusan peradilan dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum yang maksimal.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Hukuman Mati, Pelaku Seksual.