ANALISIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan dimana pemasyarakatan ini merupakan bagian paling akhir dari suatu sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Dalam penelitian ini pokok permasalahan yang diangkat adalah mengenai konsep pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan dan analisis terkait penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pokok permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya. Manfaat dari penelitian ini yaitu sebagai referensi yang dapat dijadikan bahan kajian dalam bidang ilmu hukum serta dapat memberikann informasi mengenai pembinaan yang dilakukan di dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yakni dengan mengkaji lebih dalam melalui literatur yang telah dikumpulkan, baik buku, artikel, jurnal hukum, e-book, putusan hakim, maupun dari hasil penelitian terdahulu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan tidak ada aturan resmi dari Pemerintah mengenai spesifikasi kegiatan yang harus dilaksanakan, jadi setiap Lembaga Pemasyarakatan cenderung melaksanakan kegiatan yang berbeda-beda. Selain itu, aturan yang berlaku pun dinilai sudah kuno dan harus ada perubahan terhadap aturan tersebut.
Kata kunci: petunjuk penulisan; jurnal pertanian; template artikel