PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMER 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMER 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI.
Abstract
Penelitian berjudul ‘Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1995 tentang Cukai’. Kurangnya ketegasan penegakan hukum dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai tidak menimbulkan dampak yang mampu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Keberadaan rokok ilegal berdampak negatif terhadap pendapatan negara, kesehatan masyarakat, serta menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah. Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis tentang prinsip hukum yang digunakan dalam penilaian terkait penyebaran rokok tanpa pita cukai. Kedua bertujuan mengidentifikasi, mengkaji, dan memahami implikasi hukum jika penegakan hukum atas peredaran rokok tanpa cukai tidak diperkuat.
Kata Kunci: Rokok Ilegal, Cukai, Penegakan Hukum