PRINSIP HUKUM BAGI HAKIM DALAM MENGAMBIL PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi di Indonesia menuntut hakim untuk menjatuhkan putusan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum demi menjaga integritas peradilan dan kepercayaan publik. Artikel ini membahas prinsip hukum yang wajib dipegang hakim, seperti asas legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan independensi, serta menganalisis akibat hukum apabila prinsip-prinsip tersebut dilanggar. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yakni merupakan penelitian yang berdasarkan kepada literatur hukum, dengan menggunakan metode pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundangundangan serta bahan hukum sekunder dan tersier sebagai pendukung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap akuntabilitas hakim. Pelanggaran terhadap prinsip hukum dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat berujung pada sanksi etik, administratif, hingga pemberhentian tidak hormat. Konsistensi penerapan prinsip hukum menjadi prasyarat utama tercapainya keadilan substantif dalam perkara korupsi yang tergolong extraordinary crime.
Kata kunci: Korupsi, Hakim, Prinsip Hukum