PRINSIP HUKUM TERHADAP LARANGAN PROSTITUSI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum terhadap Larangan prostitusi di Indonesia dilatar belakangi oleh tanggung jawab negara untuk menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Larangan prostitusi di Indonesia menciptakan fenomena hukum yang memiliki banyak aspek yang mencerminkan ketegangan antara kepentingan negara, norma sosial, dan realitas empiris. Secara kebijakan, fenomena ini tercermin dari inkonsistensi regulasi dalam KUHP. Meskipun prostitusi dianggap sebagai delik tanpa korban, larangan terhadap praktik ini mencerminkan upaya untuk menjaga norma-norma sosial dan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganaisis tentang prinsip hukum terhadap larangan prostitusi di Indonesia. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis tentang akibat hukum bagi pelaku prostitusi di Indonesia Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian doctrinal research hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama Prinsip larangan prostitusi di Indonesia didasarkan pada komitmen untuk melindungi integritas moral masyarakat serta menegakkan norma-norma sosial yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai kesusilaan. Kedua, Prostitusi di Indonesia, baik konvensional maupun online, melibatkan PSK, mucikari, dan pengguna jasa. Mucikari dan PSK dapat dihukum, tetapi pengguna jasa tidak dikenakan sanksi, menciptakan ketidakadilan.
Kata kunci: prinsip hukum; akibat hukum; prostitusi