PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PENANGANAN TRANSAKSI PALSU PADA LAYANAN M-BANKING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

  • Ahmad Maulana Izza Ramadhan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Ide Prima Hadiyanto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Irwan Yulianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami tentang apakah regulasi perbankan yang ada saat ini sudah memadai untuk melindungi kreditur dari kerugian akibat transaksi palsu pada layanan M - Banking Kedua untuk mengetahui apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur  terhadap transaksi palsu pada layanan M – Banking. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang idibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, bahwa regulasi perbankan yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai. Meskipun sudah ada regulasi, masih terdapat celah perlindungan bagi kreditur yang dirugikan oleh transaksi palsu di layanan perbankan digital seperti Mobile Banking (M-Banking). Kedua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur  terhadap transaksi palsu pada layanan M-Banking mencakup perlindungan preventif dan represif, yang diatur dalam berbagai regulasi perbankan dan ketentuan perlindungan konsumen. Meskipun telah terdapat dasar hukum yang cukup, dalam praktiknya masih diperlukan penguatan aspek-aspek tertentu, khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab bank, mekanisme pengaduan, serta pemberian ganti rugi, agar hak-hak kreditur dapat terlindungi secara lebih efektif di era digital saat ini.


Kata kunci: M-Banking, Perlindungan Hukum, Perbankan.

Published
2025-08-27
How to Cite
RAMADHAN, Ahmad Maulana Izza; HADIYANTO, Ide Prima; YULIANTO, Irwan. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PENANGANAN TRANSAKSI PALSU PADA LAYANAN M-BANKING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 3, n. 2, aug. 2025. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/7141>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v3i2.7141.
Section
Articles