PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBLOKIRAN PEMAIN OLEH DEVELOPER GAME PUBG (PLAYER UNKNOWN’S BATTLEGROUNDS) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemblokiran akun pemain secara sepihak oleh developer game PUBG (Player Unknown’s Battlegrounds) tanpa mekanisme pembuktian yang adil, yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a, c, d, dan e (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan pemain sebagai konsumen digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran akun tanpa prosedur pembelaan diri yang transparan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen dan wanprestasi dalam konteks hukum perdata. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi serta tanggung jawab developer dalam menyediakan prosedur penyelesaian yang akuntabel guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perlindungan konsumen di era digital dan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan di industri game online.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Game Online, PUBG, Pemblokiran Akun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.