PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN KUASA PENGASUHAN ANAK OLEH ORANG TUA ATAU WALI KEPADA YAYASAN PANTI ASUHAN
Abstract
Penelitian yang berjudul Prinsip Kepastian Hukum terhadap Pemberian Kuasa Pengasuhan Anak oleh Orang Tua atau Wali kepada Yayasan Panti Asuhan dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengasuhan anak oleh yayasan yang sering dilakukan tanpa surat kuasa yang sah dari orang tua atau wali, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam praktiknya, yayasan tetap menerima dan memelihara anak atas dasar kemanusiaan, namun secara yuridis tidak memiliki legitimasi kuat untuk bertindak sebagai wali atau pengasuh yang sah. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan memahami prinsip kepastian hukum terhadap pemberian kuasa pengasuhan anak oleh orang tua atau wali kepada yayasan panti asuhan. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan praktik pemeliharaan anak oleh yayasan tanpa disertai surat kuasa pengasuhan dari pihak yang berwenang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif atau doktrinal, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menelaah bahan hukum primer dan sekunder.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama, bahwa pemberian kuasa pengasuhan anak kepada yayasan tanpa memenuhi syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap status pengasuhan. Kedua, secara hukum positif yayasan tidak memiliki legalitas penuh untuk memelihara anak tanpa surat kuasa atau putusan pengadilan, namun dalam realitas sosial praktik tersebut masih berlangsung karena keterdesakan situasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang dapat mengatur praktik pengasuhan darurat oleh yayasan, sehingga hak-hak anak tetap terlindungi secara hukum sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Kata Kunci: Kuasa Pengasuhan Anak, Yayasan Panti Asuhan.