PRINSIP KEPASTIAN HUKUM CIRCUMSTANCES EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Penelitian ini membahas prinsip kepastian hukum dalam penggunaan circumstance evidence (alat bukti tidak langsung) pada tindak pidana pembunuhan berencana. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum di Indonesia karena KUHP dan KUHAP tidak mengatur secara eksplisit penggunaan circumstance evidence, meskipun praktik peradilan kerap menggunakannya. Kondisi ini menimbulkan perdebatan terkait kepastian hukum dan potensi pelanggaran asas legalitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis (1) prinsip kepastian hukum terhadap penggunaan circumstance evidence dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dan (2) kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum dalam praktik persidangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan circumstance evidence menimbulkan tantangan terhadap asas legalitas karena tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Meskipun demikian, penerapannya dapat dibenarkan jika ditafsirkan sebagai alat bukti petunjuk yang bersumber dari alat bukti sah lainnya, digunakan secara logis, dan berada dalam koridor asas legalitas. Dalam kondisi kekosongan hukum, hakim wajib melakukan penemuan hukum sesuai Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009, sehingga judge made law melalui yurisprudensi memperoleh legitimasi. Dengan demikian, penerapan circumstance evidence dapat memperkuat asas legalitas sekaligus menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kata kunci: Kepastian Hukum, Alat Bukti, Circumstance evidence.