KEPASTIAN HUKUM DEPONERING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN
Abstract
frasa kepentingan umum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme deponering. Namun, ketiadaan definisi yang jelas terhadap frasa tersebut menimbulkan keragaman interpretasi yang berimplikasi pada kepastian hukum. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh frasa kepentingan umum terhadap kepastian hukum serta merumuskan kriteria yang dapat menjadi syarat formal dalam pelaksanaan deponering sesuai peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan analisis konseptual (conceptual approach). Hasil kajian diharapkan dapat memberikan rumusan parameter baku kepentingan umum yang mampu menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalampraktik deponering di Indonesia.
Kata kunci: Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Deeponering