TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN.SIT

  • Ryan Firmansyah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Moh Nurman Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Yudhistira Nugroho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian yang berjudul Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pid.Sus Anak/2024/PN.SIT) dilatarbelakangi oleh Penerapan sanksi pidana yang tepat bagi anak, harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, asas sistem peradilan pidana anak, dan kebutuhan untuk mengembalikan anak ke masa depan yang positif. Penellitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur (Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Sit). Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis tentang pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku anak dalam (Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Sit). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, Pertimbangan oleh hakim dalam (Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Sit) untuk si anak tersebut kurang sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan anak, Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan di LPKA Kelas 1 Blitar, Namun dengan demikian pidana penjara tersebut menimbulkan petanyaan tentang penerapan prinsip ultimum remiduim dan kepentingan terbaik untuk anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan didasarkan pada ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP, maka terdakwa mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, Namun Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Sit keadilan restoratif belum sepenuhnya diterapkan dalam peradilan pidana anak yang mana hakim hanya berfokus pada berat ringannya pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku pencurian.


Kata kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pertimbangan hakim, Pertanggungjawaban pidana.

Published
2025-08-27
How to Cite
FIRMANSYAH, Ryan; NURMAN, Moh; NUGROHO, Yudhistira. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN.SIT. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 3, n. 2, aug. 2025. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/7129>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v3i2.7129.
Section
Articles