ANALISIS PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNA SEPEDA LISTRIK YANG MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK

  • Chindya Cahya Karolina
  • Irwan Yulianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Yudhistira Nugroho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian yang berjudul Analisis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Sepeda Listrik yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga sering menimbulkan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan publik. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Kedua, untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana kepada pengguna sepeda listrik dalam konteks hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji peraturan hukum yang berlaku serta doktrin yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan. Pertama, penerapan hukum pidana terhadap pengguna sepeda listrik dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tidak memuat sanksi pidana secara eksplisit. Kedua, jenis pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan melanggar batas kecepatan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila menimbulkan akibat hukum, seperti kecelakaan lalu lintas atau membahayakan keselamatan umum.


Kata Kunci: Hukum Pidana, Sepeda Listrik, Pelanggaran Lalu Lintas.

Published
2025-08-27
How to Cite
CAHYA KAROLINA, Chindya; YULIANTO, Irwan; NUGROHO, Yudhistira. ANALISIS PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNA SEPEDA LISTRIK YANG MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 3, n. 2, aug. 2025. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/7128>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v3i2.7128.
Section
Articles